Tuesday, September 22, 2020

Makalah Tentang Hari Raya Qurban

Download File Dokumen Ms Word Lengkap Gambar Pada Link Berikut :

http://vonasort.com/3ig3

 

Pengertian Qurban dalam Islam, Makna, dan Ketentuan

Umat muslim di seluruh dunia merayakan Iduladha setiap tahun yang ditandai dengan penyembelihan hewan qurban. Perintah berqurban ini termasuk amal ibadah yang sangat utama, seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT yang artinya:

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2)

Dari Aisyah RA, Rasulullah juga bersabda:

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

 

Pengertian Qurban

Secara etimologi, kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Dalam kata lain, qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak.

Adapun kata Iduladha muncul dari “udhhiyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhahiyyah” (dari dhaha) yang artinya waktu dhuha. Ini terkait dengan prosesi penyembelihan qurban yang dilaksanakan usai shalat Iduladha, dari tanggal 10-13 Dzulhijjah.

 

Makna dan Hakikat Berqurban


Ada banyak keutamaan dalam pelaksanaan ibadah qurban. Dalam dimensi vertikal, ritual ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan pada dimensi sosial, ibadah qurban adalah salah satu cara membantu fakir miskin, sama halnya dengan zakat fitrah.

Oleh karena itu, daging qurban hendaknya segera dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Di sini shohibul qurban dan keluarganya boleh mengonsumsi daging qurban, dengan catatan porsinya tidak boleh lebih dari 1/3 daging qurban dan tetap mengutamakan fakir miskin. Allah berfirman yang artinya:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)


Ketentuan Qurban dalam Islam


Ada banyak ketentuan berqurban yang wajib kamu perhatikan, salah satunya adalah jenis hewan ternak dan jumlah peruntukannya.

Jenis hewan ternak bisa dijadikan qurban antara lain sapi, kerbau, unta, domba, dan kambing. Aturan jumlahnya adalah kambing/domba diperuntukkan untuk 1 orang. Sedangkan sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan bagi 7 orang.

Dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Kondisi fisik hewan ternak juga wajib diperhatikan. Kriteria qurban yang baik adalah gemuk, sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, serta tidak sedang sekarat. Kriteria umur juga berlaku, misalnya unta minimal 5 atau 6 tahun, kambing/domba 2 tahun, serta sapi dan kerbau minimal 2 tahun.

Adapun waktu penyembelihan qurban juga tidak boleh sembarangan. Hewan ternak baru boleh disembelih usai pelaksanaan shalat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah.

 

Doa ketika hendak menyembelih hewan kurban


Doa ketika hendak menyembelih hewan kurban adalah "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim."

 

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) setelah menggelar salat Id dan dalam tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Penyembelihan ini tidak hanya bermakna penyempurnaan ibadah, tetapi juga didasari kisah Nabi Ibrahim ketika mendapat perintah untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail.

 

Dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan kurban. Sebagai contoh, perintah agar umat Islam berkurban, terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2. Allah berfirman sebagai berikut.

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. [الكوثر

Artinya, "Maka salatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

 

Perintah berkurban bukan hanya ekskusif untuk umat Islam sejak era Nabi Muhammad. Penyembelihan hewan kurban didasari kisah Nabi Ibrahim, yang sempat diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail. Setelah berdiskusi dengan Ismail, Ibrahim membulatkan tekad. Ketika itulah, Allah mengganti Ismail dengan domba, sehingga Ibrahim tetap dapat menyembelih kurban, tetapi tidak mengorbankan sang putra.

 

Kisah ini terekam dalam Alquran, Surah Ash-Shaffat ayat 103 hingga 107.

 

Menyembelih Hewan Kurban Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu. Doa tersebut dibaca dengan harapan agar Allah menerima ibadah kurban yang dilakukan. Berikut doa tersebut.

 

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

 

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

  

Download File Dokumen Ms Word Lengkap Gambar Pada Link Berikut :

http://vonasort.com/3ig3

 

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban, sebaliknya melakukan beberapa tahapan sebagai berikut,

 

Pertama, diidahului dengan membaca basmalah.

 

Kedua, diikuti bacaan selawat untuk Nabi Muhammad dengan melafalkan kalimat berikut.

 

 اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

 

Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad.

 

Artinya, "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad dan keluarganya."

 

Ketiga, menghadap ke arah kiblat baik untuk hewan yang akan disembelih maupun orang yang akan melakukan penyembelihan terhadap hewan kurban. Dalam hal ini, hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat.

 

Keempat, setelah posisi sudah siap, maka diiringi dengan bacaan takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali.

 

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

 

Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd

 

Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

 

Kelima, mengucapkan doa "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" di atas.

 

Keenam, sebagai catatan, dalam menyembelih, hendaknya menggunakan alat yang setajam mungkin. Ini didasarkan pada riwayat, bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Seesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal... jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihannya.” (H.R. Muslim).

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa tentang Standar Penyembelihan Halal, yang meliputi berbagai hal, termasuk standar hewan yang disembelih, standar penyembelih, standar alat penyembelihan, dan standar proses penyembelihan. Fatwa tersebut dapat diunduh dari tautan di bawah ini.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.

Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berkurban

Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Kurban

 Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.

 

Download File Dokumen Ms Word Lengkap Gambar Pada Link Berikut :

http://vonasort.com/3ig3

 

 


No comments:

Post a Comment