Monday, January 31, 2022

Masuknya ISLAM Menurut teori Gujarat

 TEORI kedua yang men­jelaskan masuknya Islam Indonesia ialah teori Guja­rat. Teori ini menyatakan bahwa Islam masuk di Indonesia bukan berasal dari Arab atau Mesir-Afri­ka tetapi berasal dari Gu­jarat, India sekitar abad ke-13 M, dibawa oleh orang-arang yang menjalin kontak dagang antara kedua belah negeri. Boleh jadi melalui orang-orang Gu­jarat yang membawa barang-barang dagan­gan ke anak-anak Nusantara, tetapi boleh jadi anak-anak Nusantara yang membawa hasil-hasil pertanian dan rempah-rempah ke sana ikut serta mendalami ajaran Islam, lalu membawa pulang ke negerinya, atau kedua belah pihak sama-sama aktif mengembang­kan ajaran agama baru ini di Indonesia.

 Teori ini didukung oleh Snouck Hurgronje dan J. Pijnapel, dua ilmuan Belanda yang ahli tentang sejarah Timur Hindia. Teori ini juga didukung oleh sejumlah ilmuan Eropa dan Amerika lainnya, sehingga dalam bu­ku-buku sejarah yang ditulis para oriental­is, hampir sepakat mengatakan Islam baru tiba di negeri ini abad ke-13. Meskipun para penulis sejarah lokal seperti Prof. Dr. Ham­ka, berusaha membantah teori ini dengan mengatakan Islam masuk di Indonesia se­menjak abad pertama atau kedua Hijriyah atau sekitar abad ke-7 Masehi, tetapi tidak cukup didengar karena kurangnya bukti se­jarah secara formal yang bisa mendukung­nya.

 Teori kedua ini mengemukakan beberapa bukti, di antaranya ditemukannya batu nisan Sultan Samudera Pasai Malik al-Saleh ta­hun 1297. Tanda-tanda fisik batu nisan ini dihubungkan dengan corak khas batu nisan pekuburan Islam Gujarat-India. Jika saja nanti pada satu saat ada batu nisan lain lebih tua, maka teori ini bisa saja berubah. Sejumlah wilayah di kepulauan Indonesia mengklaim sudah menemukan bukti-buk­ti dan jejak-jejak penganut agama Islam di wilayahnya lebih awal dari teori Gujarat ini, tetapi belum diverifikasi lebih jelas akan bukti-bukti tersebut. Misalnya saja klaim Bu­ton dan Fakfak, Papua Barat, tetapi sekali lagi belum bisa dibuktikan secara empiris klaim itu.

 Bukti lain yang dikemukakan sejalan den­gan teori ini ialah corak Islam tasawuf yang berkembang di masa awal abad ini, sama dengan Islam yang berkembang di anak be­nua India, yaitu Islam yang bercorak sufistik. Pekembangan Islam yang bercorak sufistik memang dominan di abad ke-13 karena abad ini dapat dikatakan abad kemunduran dunia Islam setelah sebelumnya mencapai kejayaan dengan predikat The Golden Age of Islamic Period. Sebelumnya, dunia Islam berhasil mencengangkan dunia dengan la­hirnya tokoh-tokoh ilmuan yang luar biasa. Ada sekitar 27 orang ilmuan tersohor lahir di periode The Golden Age itu, antara lain Jabir ibn Hayyan yang dikenal sebagai The Father of Chemistry, Al-Khawarismi (The Father of The Math), Ibn Haitham (The Fa­ther of Modern Optics), Al-Farabi dan Ibn Sina (Neo Platonism), Al-Fazari (The Fa­ther of Modern Astrolabe), Al-Razi (The Fa­ther of Modern Huspital), Al-Biruni pernah mendapatkan gelar di Barat dengan Word's First Great Experimenter, dan ilmuan terso­hor lainnya seperti Ibn Rusyd, dan sejumlah ilmua lainnya.

 Islam yang masuk di Indonesia menurut para orientalis, ialah Islam yang sudah mun­dur kualitasnya karena serbuan pasukan Mongol yang menaklukkan pusat-pusat ker­ajaan Islam. Akhirnya dunia Islam berusa­ha menyembunyikan diri atau memberikan pembenaran diri dengan mengedepankan ilmu-ilmu tasawuf, seperti yang dikembang­kan di India. Islam seperti inilah yang masuk ke Indonesia dalam abad ke-13. Teori ini dikritik sejumlah ilmuan dengan alasan Is­lam di Gujarat saat itu didominasi oleh Mazhab Hanafi sementara yang berkembang di Indonesia Mazhab Syafi’. Bahkan Gujarat pada saat itu masih dikuasai oleh kerajaan Hindu.

Surat Pernyataan Suami Bekerja Di WIlayah Lain

 

SURAT PERNYATAAN

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                                   : LATIFAH DG NGAMMI

Tempat dan Tanggal Lahir                 : Ujung Pandang, 04 Agustus 1986

Jenis Kelamin                                      : Perempuan

Agama                                                 : Islam

NIK                                                     : 7371104408860019

Pekerjaan                                             : Mengurus Rumah Tangga

Alamat                                                : Jl. Gontang Barat RT.003/RW.002

   Kel. Tanjung Merdeka Kec. Tamalate

   Kota Makassar

Adalah Suami dari :

Nama                                                   : BAHTIAR DG. NGERANG

Tempat dan Tanggal Lahir                 : Ujung Pandang, 01 Mei 1984

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Agama                                                 : Islam

NIK                                                     : 7371100105840013

Pekerjaan                                             : Buruh Harian Lepas

Alamat                                                : Jl. Gontang Barat RT.003/RW.002

   Kel. Tanjung Merdeka Kec. Tamalate

   Kota Makassar

 

Menerangkan bahwa Suami Saya An. BAHTIAR DG. NGERANG sedang bekerja di Luar Kota dan tidak tau kapan kembali, apabila dikemudian hari kembali maka bersiap untuk menandatangani Surat Permohonan Pinjaman di Bank.

 

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Makassar, 23 Desember 2021

                         Mengetahui :

          RT.003                               RW.002                                                Yang Membuat

 

 

 

 

 

  MARLIA DG. BAJI            ISMAIL S.PDI                              LATIFAH DG. NGAMMI

 

APA ITU WAKAF PRODUKTIF

 

A.  PENGERTIAN WAKAF PRODUKTIF

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain-lain (Mundzir Qahar, 2005:5). Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khatthab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.

Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir wakaf, yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf.

B.  MACAM – MACAM WAKAF PRODUKTIF

1. Wakaf uang

Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :

عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا ىف والد رهم

“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.”

2. Wakaf Uang Tunai

Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.

 3. Sertifikat wakaf tunai

Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

4. Wakaf Saham

Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.

 C.  Tujuan Kepengurusan Wakaf Produktif

Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin.

2.      Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf.

3.      Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan.

4.      Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf.

5.      Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru.