SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : 378/SPK-MB/X/2020
Pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 telah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak yakni perjanjian kerja antara :
Nama : Achmad Saputro
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Malengkeri Raya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Menara Bosowa dalam perjanjian kerja ini yang mana disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Susanto Hendro Prayogo
Tempat/Tanggal Lahir : Bumirestu, 23 Januari 1995
No. KTP : 8206011407930001
Jabatan : Karyawan Keuangan
Alamat : Jl. Poros Malino, Balang-Balang Lr.1/03. Bontomaranu Gowa
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam perjanjian kerja ini yang mana disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk mengiatkan diri dalam sebuah perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak pertama punya kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan. Pihak pertama pun berhak atas pemutusan atau melanjutkan kontrak dengan pihak kedua
2. Pihak Kedua bersedia menjad karyawan pada Pihak Pertama dalam jabatan Karyawan keuangan
3. Kedua Belah Pihak bersedia mengikuti serta menaati isi dari perjanjian ini.
PASAL 2 WAKTU BERLAKU KONTRAK
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak 20 Oktober 2020 sampai dengan 20 Mei 2021 selama kurun waktu tersebut Pihak Kedua akan menjadi karyawan dari PT. Menara Bosowa.
PASAL 3 WAKTU KERJA DAN UPAH
Pihak Kedua wajib untuk memenuhi waktu kerja selama 8 (delapan) jam dalam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu.
Pihak Kedua juga akan menerima Upah sebesar Rp. 3.000.000,00 dengan tunjangan (Makan, Transportasi, dan Kesehatan) sebesar Rp. 1.500.000,00 sehingga total Gaji Pihak Kedua sebesar Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Makassar, 20 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Achmad Saputro Susanto Hendro Prayogo
No comments:
Post a Comment