Tuesday, October 20, 2020

Contoh Surat Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Perceraian Kepada Kantor Pengadilan Agama

 

Makassar, 20 Oktober 2020

 

Hal      :  EKSEPSI DAN JAWABAN ATAS

   GUGATAN PENGGUGAT

 

Kepada Yth :

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar

Pemeriksa Perkara  No : 2089/Pdt.G/2020/PA.MKS

Di : Makassar

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                             :   IRFANDI ISKANDAR

Umur                             :   42 Tahun

Jenis Kelamin                :   Laki-laki

Agama                           :   Islam

Pekerjaan                       :   Wiraswasta

Alamat                           :   Jl. Dg. Tata Kompleks Hartaco Inah Blok 3 D No.6

    Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate

    Kota Makassar

Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT

Sehubungannya dengan adanya Gugatan Perceraian dari Karmila Udin, umur 34 tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agaa : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Dg. Kuling No. 15, RT.003, RW.012, Kel. Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar, yang telah terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 2089/Pdt.G/2020/PA.MKS. Pada pengadilan Agama Makassar tertanggal 11 September 2020 dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT perkenalkan saya bertindak untuk mengajukan Eksepsi dan jawaban sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

1.    Bahwa sebelum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon agar Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi tergugat ini ;

2.    Bahwa kutipan Akta Nikah No 236/38/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang tercantum dalam isi Surat Gugatan Penggugat tanggal 11 September 2020 itu salah atau tidak benar, Nomor kutipan akte nikah yang benarnya adalah 326/38/VII/2010 sesuai yang tercantum didalam buku nikah.

3.    Bahwa menurut hukum gugatan yang demikian tersebut adalah kabur, sehingga sudah sepatutnya kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat di terima.

4.    Bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi gugatan penggugat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk dijadikannya Gugatan Perceraian menurut hukum sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 39 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian

5.    Bahwa penggugat dalam hal ini hanya memutar balikkan fakta yang sebenarnya.

 

Maka berdasarkan Eksepsi tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

2.      Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dalam Duduk Perkara :

Dalam Konpensi :

1)   Bahwa tergugat menolak semua dahlil gugatan penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat dalam jawaban ini.

2)   Bahwa BENAR dalil penggugat di angka 1 (satu) dalam Surat Gugatannya bahwa Penggugat adalah istri sah tergugat menikah pada hari ahad, tanggal 04 Januari 2009 dan tercatat pada PPN KUA Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dan TIDAK BENAR kutipan Akte Nikah Nomor 236/38/VII/2010, YANG BENAR adalah 326/38/VII/2010, sesuai yang tercantum dalam buku nikah.

3)   Bahwa tergugat pada intinya membenarkan dahlil penggugat di angka 2, diangka 3, diangka 6 dan diangka 7, dalam surat gugatannya, jadi dalam hal ini tergugat tidak perlu menganggapinya lebih jauh.

4)   Bahwa TIDAK BENAR dalil penggugat diangka 4 (empat) dalam Surat Gugatannya yang menyatakan bahwa sejak bulan Juni 2020 keadaan Rumah Tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi oleh karena perselisihan dan pertengkaran. YANG BENAR bahwa hubungan penggugat dan tergugat di Bulan Juni 2020 itu masih harmonis, adapun perselisihan dan pertengkaran itu terjadi tetapi secara TIDAK TERUS MENERUS yang masih bisa teratasi terbukti penggugat dan tergugat masih serumah dan masih biasa melakukan hubungan badan seperti biasanya yang dilakukan suami istri.

5)   Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat di angka 5 (lima) a, yang menyatakan Tergugat memiliki hubungan khusus dengan wanita lain (Selingkuh).

Fakta Sebenarnya : (1). Bahwa tergugat memang memiliki teman wanita tetapi itu cuman sebatas teman akrab dan sebatas teman curhat saja yang pergaulannya tidak mengarah kepada perelingkuhan (zina), karena salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pemerintahan adalah Perzinahan; (2) Bahwa Penggugatlah dalam hal ini memutar balikkan fakta yang sebenarnya, dikarenakan penggugat yang ternyata sudah sejak lama mengkhianati tergugat dengan menjalin hubungan khusus dengan lelaki lain dimana lelaki tersebut sudah mempunyai istri dan anak yang masih hidup bersama yang tinggal dibelakang rumah penggugat.

6)   Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat diangka 5 (lima) b. Yang menyatakan bahwa Tergugat sering berbohong kepada Penggugat Seperti jika keluar rumah selalu minta izin kerumah teman namun tergugat pergi bersama wanita lain.

Fakta Sebenarnya, (1) Bahwa tergugat jika izin keluar rumah itu dikarenakan tergugat pergi untuk mencari nafkah, bukan pergi bersama wanita lain; (2) Bahwa Penggugatlah yang selalu memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi, dimana penggugat yang setiap pagi telah meninggalkan rumah dan nanti pada saat malam hari penggugat baru pulang kerumah dengan alasan untuk keluar menagih uang arisan, padahal penggugat keluar bersama lelaki lain bahkan pernah pergi sampai keluar pulau; (3) bahwa penggugat sering sekali pergi tanpa izin tergugat dimana dalam agama Islam seorang istri seharusnya mendapatkan izin dahulu dari suaminya bila ingin pergi keluar.

7)   Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat pada angka 5 (lima) c. Yang menyatakan bahwa tergugat jarang memberikan nafkah kepada tergugat :

Fakta Sebenarnya : (1) Bahwa tergugat dalam hal ini masih memberikan nafkah kepada Penggugat dan Anak semata wayangnya bahkan Tergugat rela menjual barang-barangnya demi kepentingan dan kebutuhan Penggugat; (2) bahwa dikarenakan Penggugat mempunyai masalah pribadi yang sudah sejak lama adanya dan baru diketahui oleh Tergugat dimana Penggugat mempunyai Hutang Arisan yang belum terselesaikan maka penggugat selalu merasa tidak cukup.

8)   Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 8 (delapan) yang menyatakan bahwa Perceraian sudah merupakan alternatif satu-satunya yang terbaik bagi Penggugat dari pada mempertahankan rumah tangga yang telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan perkawinan.

Untuk diketahui :

1.      Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 “Penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan pasal 19 huruf “F” Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 :

Bahwa perkawinan bukan perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami istri, tetapi suatu perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak saja.

2.      Bahwa Tergugat ingin menyelamatkan Rumah Tangganya dan anak semata wayangnya itu yang sudah tidak terurus lagi terbukti sudah tidak sekolah lagi dan sering begadang diluar rumah.

3.      Bahwa perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR

DALAM EKSEPSI

-       Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

-       Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima

DALAM KONPENSI

-       Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

-       Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.

-       Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain maka putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Demikianlah Eksepsi dan jawaban ini saya sampaikan atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.

 

Hormat Saya

Sebagai Tergugat

 

 

 

IRFANDI ISKANDAR

No comments:

Post a Comment