Wednesday, May 5, 2021

PENGARUS UTAMAAN GENDER

 PENGARUS UTAMAAN GENDER

Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.Pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah dalam upaya mencapai kehidupan yang lebih baik. Upaya pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat tergantung dari peran serta seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan sebagai pelaku, dan sekaligus sebagai penerima manfaat hasil pembangunan. Berbagai metode telah banyak digunakan untuk mengukur pencapaian pembangunan. Indikator pembangunan manusia (IPM) yang terkait dengan gender dapat diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Selisih antara angka IPM dan angka IPG dapat dimaknai sebagai bias gender dalam pembangunan. Apabila angka IPG lebih kecil dari angka IPM, maka terjadi ketidaksetaraan gender. Selanjutnya untuk melihat sejauh mana tingkat pencapaian dalam pemberdayaan gender dapat diukur dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

            Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan perempuan dan laki-laki dalam seluruh pembangunan di berbagai bidang kehidupan, mulai tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan dan kesetaraan dalam Aspirasi, Pengalaman, Kebutuhan dan Permasalahan (Inpres No. 9/2000). PUG telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai strategi pembangunan dan menerapkan PUG pada semua program kerjanya (Inpres No.9 Tahun 2000). PUG juga telah diminta sebagai strategi pembangunan oleh seluruh OPD di pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Tujuan PUG adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan. Oleh karena itu PUG bertugas untuk mempengaruhi atau mengintervensi berbagai kebijakan agar presponsif Gender. Kesetaraan dan keadilan Gender adalah suatu kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, control dan manfaat pembangunan, baik didalam maupun diluar rumah tangga.

Pembahasan dalam penelitian ini melingkupi situasi dan kondisi perempuan dan anak di kota Sukabumi yang dikenal dengan isu gender dan anak. Bahan penyusunan terfokus pada bidang-bidang yang selalu berhubungan dan terkait dengan hak-hak perempuan dan anak. Isu strategis permasalahan perempuan di Kota Sukabumi dapat diinformasikan sebagai berikut :

1. Masalah perempuan dan kemiskinan;

2. Masalah perempuan dan ketenagakerjaan;

3. Masalah pengarusutamaan gender; \

4. Masalah fenomena gunung es kasus kekerasan.

No comments:

Post a Comment