Thursday, October 28, 2021

PROPOSAL PELAYARAN : PENERAPAN ATURAN P2TL SAAT BERNAVIGASI DI ALKI

 File Lengkap Download Pada Link Berikut

Download Proposal Disini

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Permasalahan bagi kapal yang melewati ALKI yaitu ramai nya alur ini yang dilewati oleh kapal-kapal yang terkadang mengakibatkan situasi saling berhadapan, saling bersilangan, dan terkadang munculnya kabut yang dapat menghalangi pandangan yang dapat mengakibatkan situasi darurat seperti tubrukan.

Potensi kecelakaan yang mungkin dapat terjadi saat kapal berlayar di ALKI yaitu tubrukan.Potensi tubrukan dapat terjadi melihat situasi di ALKI yang padat oleh kapal-kapal lain yang melewatinya sehingga apabila navigator salah dalam mengambil keputusan kapal dapat bertubrukan dengan kapal yang berada di dekatnya. Navigator di sini mengambil peran penting dalam menavigasikan kapal sehingga kapal dapat melewati ALKI denga naman dan selamat.Semua kapal raksasa yang melintas di perairan tersebut harus waspada penuh, karena kemungkinan kandas atau bertabrakan dengan kapal lain sewaktu-waktu bisa terjadi akibat lalu lintas yang padat. Oleh karena itu, semua kapal harus menerapkan P2TL yang sangat penting saat melewati jalur pelayaran yang sempitatau padat. P2TL dapat merupakan singkatan dari Peraturan Pencegahan Tabrakan di Laut. Pokok bahasan utama P2TL adalah COLREG 1972 ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku yang dituangkan dalam National Non Convention Vessels Standard (NCVS). Jadi itu berguna untuk kapal yang melewati laut yang ramai.


Salah satu insiden terkait dengan alat navigasi radar di atas kapal saat melewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Tragedi tanggal 10 Agustus 2019 pukul 02.40 WIB terjadi KM. Rezeki dan KM. Melinda bertabrakan di perairan Mendanau, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.(Kecelakaan Pelayaran Di Perairan Mendanau Berada Di Lajur ALKI - Posbelitung, n.d.)

Penerapan P2TL akan sangat berguna pada saat cuaca buruk, keadaan berkabut dan berlayar dimalam hari. Jadi calon perwira kapal harus paham dan mengerti untuk menggunakan alat navigasi radar, karena di alur-alur pelayaran atau ALKI ini rawan terjadi bahaya tubrukan dan kandas. Maka Perwira Kapal harus jeli ketika melewati alur-alur pelayaran saat menerapkan P2TL diatas kapal.

Dari semua referensi yang di dapatkan oleh penulis menjadi latar belakang judul ini di angkat menjadi sebuah permasalahan yang harus di teliti yang mungkin dapat menjadi sebuah hal yang bermanfaat untuk kedepannya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Aturan-aturan apa saja dari P2TL yang harus diterapkan dalam berlayar di ALKI?

2.      Tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh navigator untuk menghindari potensi kecelakaan saat berlayar di ALKI?  

C.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mendeskripsikan aturan-aturan apa saja dari P2TL yang harus diterapkan dalam berlayar di ALKI.

2.      Untuk mendeskripsikan tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh navigator untuk menghindari potensi kecelakaan saat berlayar di ALKI.

D.    Manfaat penelitian

1.      Secara Teoritis

Sebagai pijakan dan referensi pada penelitian-penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan sains pada anak usia dini serta menjadi bahan kajian lebih lanjut.

2.      Secara Praktis

a.      Bagi Penulis

1)      Menambah pengetahuan penulis

2)      Menjadi bahan ajar bagi penulis Ketika memasuki dunia kerja.

b.      Bagi Awak Kapal

1)      Meningkatkan kualitas awak kapal sebagai sumber daya manusia perhubungan

2)      Meningkatkan kepercayaan dan kejaminan keselamatan penumpang di atas kapal.

c.       Bagi Perusahaan

1)      Menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang memiliki awak kapal yang berkualitas dan professional di banding perusahaan lain.

2)      Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industry jasa pelayaran.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Tinjauan Pustaka

1.      Pengertian Penerapan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2019) pengertian penerapan adalah perbuatan menerapkan, sedangkan menurut beberapa ahli, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.

Menurut Usman (2002), penerapan (implementasi) adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem.Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.

Menurut Setiawan (2004) penerapan (implementasi) adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata penerapan (implementasi) bermuara pada aktifitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu system. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa penerapan (implementasi) bukan sekedar aktifitas, tetapi suatu kegiatan yang


terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.

2.      Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut ( P2TL )

P2TL boleh jadi singkatan dari Peraturan Pencegah Tubrukan di Laut. Pokok bahasan utama P2TL adalah COLREG 1972 ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku sebagaimana dituangkan ke dalam National Non Convention Vessels Standard (NCVS). Penjelasan pada lampiran 1. (ATURAN P2TL, n.d.)

3.      Navigasi

Menurut Hadi Supriyono & Achmad Sulistyo (2014), navigasi adalah cara atau seni membawa kapal dari satu tempat ke tempat lain secara selamat, aman dan hemat (safe, secure and efficient). Navigasi elektronik berarti menavigasikan kapal dengan memanfaatkan peralatan navigasi yang berbasis elektronik yang terdapat di kapal. Teknologi maritim telah lama mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada dasa-warsa terakhir ini, perkembangan teknologi tersebut makin bertambah dengan diperkenalkannya sistem-sistem navigasi dan peralatan yang baru. Sejalan dengan itu, penetapan aturan-aturan baik secara nasional maupun internasional juga tidak dapat dihindarkan demi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengurangi pencemaran laut oleh kapal-kapal.

Konvensi internasional tentang keselamatan di laut SOLAS 1974 telah di amandemen beberapa kali sejak diberlakukannya, termasuk aturan-aturan

No comments:

Post a Comment