Friday, November 5, 2021

HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 

HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

1.    Hakikat Hukum

Sebelum mempelajari perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, ada baiknya kita mempelajari kembali hakikat hukum itu sendiri.

a.     Pengertian hukum

Pengertian hukum sangat beragam. Banyak ahli hukum yang mencoba memberikan definisi mengenai hukum. Berikut beberapa pengertian dari hukum menurut para ahli.

1)     Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2)    Leon Duguit

Leon Duguit memberikan penjelasan bahwa hukum ialah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

3)    S. M. Amin

S.M. Amin, SH dalam bukunya yang berjudul Bertamasya ke Alam Hukum merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi-sangsi; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga kedamaian dan ketertiban terpelihara

4)    J.C.T Simorangkir S.H dan Woerjo Sastropranoto S.H.

J.C.T Simorangkir S.H dan Woerjo Sastropranoto S.H, dalam bukunya, Pelajaran Hukum Indonesia, memberikan definisi hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

b.     Sifat dan unsur hukum

Setelah melihat beberapa penjelasan tentang pengertian negara hukum. Ternyata hukum memiliki beberapa unsur dan sifat yang melekat. Dari penjelasan dan pengantarkita sudah bisa memahami bahwa hukum dibentuk sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Tata tertib itu harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan. Oleh karena itu, dibentuklah suatu hukum.

Dengan tugas menjaga ketertiban, sifat hukum pertama-tama adalah mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan dalam kemasyarakatan yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap orang di dalamnya untuk mengikutinya.

Adapun unsur dari hukum adalah sebagai berikut.

a)     Peraturan tentang tingkah laku manusia,

b)    Peraturan itu dilegalkan oleh badan-badan resmi yang ditunjuk secara khusus untuk menangani hukum,

c)     Peraturan itu mempunyai sikap yang memaksa, dan

d)    Karena mempunyai sifat mengatur dan memaksa, hukum mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggaranpelanggaran peraturan tersebut.

c.     Ciri dan tujuan hukum

Prof. Drs C.S.T Kansil S.H, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, memberikan penjelasan tentang ciri-ciri hukum sebagai berikut.

Ciri-ciri hukum adalah:

1)     Adanya perintah dan/atau larangan, dan

2)    Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi atau ditaati setiap orang. Oleh karena itu, setiap orang wajib menjalankan hukum di mana hukum tersebut diberlakukan. Jikalau dengan sengaja melanggar kaidah tersebut, akan dikenakan sangsi berupa hukuman.

Tujuan hukum dapat dipahami dari berbagai pendapat ahli sebagai berikut.

1)     Prof. C.S.T Kansil mengemukakan hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam· masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

2)    Prof. Soebekti S.H menyatakan hukum mengabdi kepada tujuan negara.

3)    Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

2.   Indonesia sebagai Negara Hukum

Setelah kita mempelajari hakikat hukum, mari kita membahas konsep Indonesia sebagai negara hukum.

a.     Hakikat negara hukum

Konsep negara hukum telah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles. Perkembangan selanjutnya, pembahasan mengenai negara hukum berkembang pada paham Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Pada penganut paham atau aliran Anglo Saxon, konsep negara hukum menggunakan istilah rule of law. Negara penganut paham Anglo Saxon antara lain lnggris dan Amerika Serikat. Di sisi lain, pada paham atau aliran Eropa Kontinental, konsep negara hukum sering didentikkan dengan istilah rechtsstaat. Negara penganut aliran ini mencakup negara-negara besar di Eropa, kecuali lnggris. Menurut Sayuti (2001), kedua istilah tersebut, meskipun memiliki sistem pelaksanaan yang sedikit berbeda, pada intinya sama, yakni berupaya memandang suatu negara di mana penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan atas hukum.

 

 

1)     Ciri negara hukum menurut aliran Anglo Saxon

Sehubungan dengan negara hukum dan aliran Anglo Saxon, Albert Venn Dicey lewat bukunya Introduction to The Study of The Law of The Constitution (1885) menyatakan ada tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut (Sayuti, 2001).

a)     Supremasi hukum (supremacy of law) dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum,

b)    Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik bagi rakyat biasa maupun pejabat, dan

c)     Penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan (constitution based on individual rights and enforced by the courts).

2)    Ciri negara hukum menurut aliran Eropa Kontinental

Adapun menurut aliran Eropa Kontinental, seperti yang dinyatakan oleh Friedrich Julius Stahl, negara hukum (rechtsstaat) memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a)     Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b)    Untuk melindungi hak asasi tersebut, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan;

c)     Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah bekerja berdasarkan pada peraturan atau undang-undang;

d)    Apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan undang-undang masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), ada pengadilan · administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Azhary dalam Sayuti (2001), konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum dari aliran Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Pada kedua kelompok tersebut, konsep negara hukum berdasarkan pada paham liberal individualistis, adapun negara hukum Indonesia berdasarkan pada pandangan hidup Indonesia sendiri, yaitu Pancasila.

b.     Dasar dan ciri Indonesia sebagai negara hukum

1)     Dasar Indonesia sebagai negara hukum

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Selanjutnya dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) diletakkan kembali dasar hukum setiap warga negara, yakni "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) serta Pasal 27 Ayat (1) dengan tegas menyatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga bersifat mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan serta wajib seluruh warga negara dan pemerintahan untuk menjunjung tinggi hukum.

2)    Ciri Indonesia sebagai negara hukum

Dalam bukunya, Negara Hukum Indonesia (1995), Azhary merumuskan ciri khas Indonesia sebagai negara hukum ialah memiliki unsur-unsur utama sebagai berikut.

a)     Hukumnya bersumber pada Pancasila.

b)    Berkedaulatan rakyat.

c)     Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi.

d)    Persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law)

e)     Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

f)     Pembentukan undang-undang oleh presiden bersama-sama dengan DPR.

Adapun Prof Dr. H. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) juga menegaskan tentang ciri suatu negara hukum, yakni sebagai berikut.

a)     Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

b)    Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

c)     Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

Prof. Kaelan juga menekankan negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, bukan pada kekuasaan. Pancasila merupakan dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya.

3.   Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

a.     Hakikat perlindungan dan penegakan hukum

1)     Hakikat perlindungan hukum

Pada bagian sebelumnya, kita telah mempelajari Indonesia adalah negara hukum. Selanjutnya, akan dibahas mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan hal itu, anda mungkin ingin tahu apa sebenarnya perlindungan hukum tersebut? Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian perlindungan hukum, antara lain sebagai berikut.

a)     Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan prang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik, dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

b)    Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagia kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.

c)     Menurut C. S. T. Kansil, perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban. Dalam hal ini, yang dimiliki oleh manusia sebagai subjek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subjek hukum, manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.

2)    Hakikat penegakan hukum

Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh sejumlah orang, antara lain sebagai berikut.

a)     Menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum pada1-takikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konseponsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, oan sebagainya. Jadi, penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tersebut rnenjadi kenyataan (Dellyana, 1988).

b)    Penegakan hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya 'lorma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut Jimly, penegakan hukum dapat dibedakan dari sudut subjek dan objeknya. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan dalam arti luas maupun sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

Adapun ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya, penegakan hukum mencakup arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

b.     Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Kita telah membahas pengertian perlindungan dan penegakan hukum. Melalui perlindungan hukum, hukum dapat menjalankan fungsinya, yakni menjamin setiap hak dan kewajiban masyarakat dapat berlangsung secara adil dan tertib. Dasar dari perlindungan hukum Indonesia tertera dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita bisa melihat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1 ), yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, serta pada Pasal 28 D Ayat (1), yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di Indonesia, salah satu contoh perlindungan hukum adalar perlindungan hukum terhadap konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. lsinya meliputi hak-hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain perlindungan hukum terhadap konsumen. Terdapat pula perlindungan hukum yang diberikan pada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Peraturan tentang perlindungan pada hak atas kekayaan intelektual mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Sejumlah peraturan yang mengatur perlindungan HaKI antara lain Undang-Undang Repubt1k Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, dan lndikasi Geografis, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten.

Sementara itu, penegakan hukum dapat dipahami pula sebagai sebuah tindakan yang bertujuan agar hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dasar dari penegakan hukum terkait dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1), yakni kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, terkait pula dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4), yakni kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamaan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Penegakan hukum sendiri menurut Sudarto (dalam Antika, 2012) dapat dilaksanakan dengan dua cara berikut.

1)     Upaya preventif

Upaya penegakan hukum ini lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana, misalnya pemberian pengawasan pada objek kriminalitas, mengurangi atau menghilangkan kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan, dan penyuluhan kesadaran mengenai tanggung jawab bersama.

2)    Upaya represif

Upaya represif merupakan salah satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya.

Di Indonesia, perlindungan dan penegakan hukum harus dilakukan oleh setiap warga. Meskipun demikian, dalam praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan lembaga-lembaga negara yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

4.   Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Menurut Prof. Subekti dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan (1983), hukum berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan negara yang pokoknya adalah untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan hukum yang mengadakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian, kepentingan untuk melindungi dan menegakkan hukum adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara.

Kondisi yang terjadi apabila perlindungan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik, antara lain adalah sebagai berikut:

a.     Terciptanya supremasi hukum

Pengertian supremasi hukum adalah hukum yang mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan dan menegakkan hukum pada posisi tertinggi yang dpat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk penyelenggara negara. Perlu diketahui bahwa supremasi hukum sejalan dengan penegakan dan perlindungan hukum yang berlaku. Supremasi hukum ini dapat terwujud apabila aturan-aturan hukum dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga negara maupun aparat penegak hukum.

b.     Tegaknya keadilan dalam masyarakat

Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Subekti, tujuan dari hukum tercapai apabila hukum tersebut dapat mengadakan keadilan. Prof. Subekti menambahkan bahwa keadilan tersebut digambarkan sebagai sebuah kondisi keseimbangan yang membawa ketenteraman dalam hati setiap orang yang apabila terusik atau dilanggar dapat menimbulkan goncangan dan kegelisahan. Keadilan dalam kehidupan bernegara dapat dipahami sebagai sebuah kondisi yang di dalamnya setiap warga negara dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam porsi yang sesuai. Dengan ditegakkannya perlindungan dan penegakan hukum, maka keadilan dapat diusahakan terwujud dalam suatu masyarakat.

c.     Menjamin masyarakat yang tertib

J. van Kan dalam bukunya yang berjudul Inielding tot de rechtswetenschap (1956) menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kepentingannya masing-masing. Memang dalam masyarakat, terdapat beberapa kaidah, seperti agama, kesusilaan, dan kesopanan. Meskipun demikian, kaidah-kaidah tersebut tidaklah cukup. Untuk menjamin serta mengatur kepentingan dalam masyarakat tersebut, diperlukannya hukum. Van Kan menyatakan hukum diperlukan agar kepentingan masyarakat tidak dapat diganggu. Dengan demikian, hukum menjamin terdapatnya sebuah kepastian. Setiap anggota masyarakat tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman atau menghakimi atas perkaranya sendiri melainkan harus diselesaikan dalam proses hukum.

Di sisi lain, menurut Soerjono Soekanto, perlindungan dan penegakan hukum tidak serta-merta terjadi. Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi perlindungan dan penegakan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut.

a.     Hukum. Unsur-unsur dalma hukum,antara lain perundangan, traktat,dan yurisprudensi tidak bertentangan. Selain itu, bahasa yang dipergunakan harus jelas, sederhana, dan tepat.

b.     Penegak hukum. Para penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Pihak-pihak ini harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

c.     Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain sumber daya manusia, organisasi, peralatan, dan keuangan.

d.     Masyarakat, yakni faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Masyarakat seharusnya memahami dan mematuhi hukum yang berlaku.

e.     Kebudayaan. Nilai-nilai kebudayaan sepatutnya mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai ini berkaitan dengan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Perlindungan dan penegakan hukum mempunyai peran penting dan menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Seperti yang sudah diungkapkan oleh Prof. Subekti bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara, maka perlindungan dan penegakan hukum merupakan sebuah keharusan bagi negara dalam upaya mencapai tujuan dari negara itu sendiri. Semakin banyak masyarakat mengerti hukum, semakin baik pelaksanaan hukum.

 

 

No comments:

Post a Comment