Friday, November 5, 2021

DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM

 

DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM

 

1.      Hakikat  Pelanggaran  Hukum

Anda    pernah   membaca   berita   mengenai   pencurian, perampokan,  maupun  korupsi.   Tindakan­tindakan   tersebut merupakan pelanggaran hukum.  Apakah  yang dimaksud  dengan langgaran   hukum?   Secara   sederhana,   pelanggaran   hukum adalah tindakan  yang melanggar hukum yang berlaku. Sanksi atas pelanggaran  hukum  adalah  sanksi  pidana yang bersifat memaksa.

 

2.      Pelanggaran Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana  (KUHP)

Dalam Kitab  Undang­Undang  Hukum  Pidana  (KUHP) di buku ketiga  dijabarkan  mengenai  pelanggaran­pelanggaran  terhadap hukum itu sendiri. Dalam buku ketiga tersebut, pelanggaran­ pelanggaran  hukum  dibagi   menjadi   sembilan  bagian,   yakni sebagai  berikut.

 

a.        Pelanggaran Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana  (KUHP)

Beberapa  tindakan  yang termaksud  dalam  pelanggaran  jenis ini  ialah  sebagai  berikut :

1)        Kenakalan   terhadap  orang  atau   barang   yang   dapat menimbulkan  bahaya,  kerugian,  atau  kesusahan.

2)        Membiarkan  hewan   peliharaan  menyerang  orang  atau hewan  lain, dan tidak  memelihara binatang buas yang berbahaya  tanpa   melaporkan  kepada   polisi  atau  pejabat lain  yang   ditunjuk  atau  tidak   menaati  peraturan  yang diberikan  oleh  pejabat  tersebut.

3)        Membiarkan orang gila yang menjadi tanggung jawabnya berkeliaran tanpa  penjagaan  dan juga  meninggalkan anak tanpa   dijaga  sehingga  menimbulkan  bahaya   bagi   anak tersebut  atau  orang  lain.

4)        Mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam  keamanan  orang lain,  atau  melakukan  sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan  mengadakan tindakan penjagaan tertentu  lebih  dahulu agar jangan   membahayakan  nyawa atau  kesehatan  orang  lain.

5)        Melawan hukum  di jalan  umum  membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama  dengan   seorang  atau  lebih  kepada   orang   lain yang  tidak   menghendaki  itu  dan  sudah tegas  dinyatakan, atau  mengikuti  orang  lain  secara  mengganggu.

6)        Tidak  memberikan tanda-tanda saat melakukan  kegiatan di jalan umum dan tidak  rnenqadakan  penerangan  secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan  pada penggalian atau penumpukan tanah  di jalan  umum  atau  melakukan  suatu pekerjaan   di  atas  atau  dipinggir  jalan.

7)        Tanpa  izin  kepala  polisi  atau  pejabat yang  ditunjuk  untuk itu, di tempat yang  dilalui orang memasang ranjau perangkap,  jerat,  atau  perkakas  lain  untuk  menangkap atau  membunuh  binatang  buas.

8)        Tanpa  izin  kepala  polisi  atau  pejabat yang  ditunjuk  untuk itu,  membakar  barang  tak  bergerak  kepunyaan   sendiri.

9)        Menjual,  menawarkan,  menyerahkan  atau  membagikan atau   mempunyai  persediaan   untuk  dijual  atau  dibagikan barang  makanan  atau  minuman yang  dipalsu  atau  busuk atau  apa  pun  yang  dapat  menggangu  kesehatan.

10)    Tanpa izin  kepala  polisi  atau  pejabat  yang  ditunjuk  untuk itu,  membikin obat ledak,  mata peluru, atau  peluru untuk senjata  api.

11)    Tanpa izin  penguasa  yang  berwenang untuk  itu,  memburu atau  membawa  senjata  api  ke  dalam   hutan  negara  di mana  dilarang  untuk  itu  tanpa   izin.

 

b.       Pelanggaran  ketertiban  umum  (Pasal  503-520)

Jenis-jenis tindakan  yang melanggar ketertiban  umum  sesuai dengan  pasal 503-520  KUHP,  antara  lain  adalah  sebagai  berikut :

1)        Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman  malam  hari dapat terganggu;  barang  siapa membikin  gaduh   di  dekat  bangunan  untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang  pengadilan,  di waktu  ada  ibadat  atau  sidang  pengadilan.

2)        Barang  siapa telah  berusia  enam  belas  tahun mengemis di muka  umum,   dan bergelandangan tanpa  pencarian.

3)        Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian.

4)        Memakai gelar tanda kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari  asing tanpa izin presiden serta memakai suatu gelar ningrat tanpa  wenang.

5)        Tanpa  wenang   memakai  dengan  sedikit  penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya  menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan  atau  personal  perkumpulan,   atau  personal dinas kesehatan tentara. Serta tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai  pakaian jabatan yang ditetapkan untuk  pegawai   negeri  atau  pejabat  yang  bekerja  pada negara,   pada  suatu  provinsi,   pada  suatu  daerah  yang berdifi sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang- undang sehingga patut ia dapat dipandang  orang sebagai pegawai  atau  pejabat  itu.

6)        Tanpa  izin  meminjamkan  uang  atau  barang  dengan gadai, atau dalam  bentuk jual  beli dengan  boleh  dibeli  kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih  dari seratus  rupiah.

7)        Tanpa  izin  kepala  polisi  atau  pejabat  lain  mengadakan pesta  atau  keramaian   untuk  umum  dan   mengadakan arak-arakan  di jalan  umum.

8)        Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan  lalu  lintas  di  jalan  umum.

9)        Barang  siapa  tidak  diwenangkan   melakukan  pencaharian yang menurut aturan-aturan um um harus diberi kewenangan untuk  itu.

10)    Barang  siapa  sebagai   mata  pencaharian,  baik   khusus maupun  sebagai sambilan,  menjalankan  pekerjaan dokter atau  dokter  gigi  dengan  tidak  mempunyai  surat  izin,  di dalam  keadaan  yang tidak  memaksa.

11)    Menggunakan atau membolehkan digunakan  barang orang  lain yang ada  padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan  oleh  pemiliknya.

12)    Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, dalam menjalankan pencahariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian  barang  yang diterima  untuk  diangkut.

13)    Pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang  berwenang   dengan  menyebut tempat  menetap  yang  baru.  Hukum  ini  tidak   berlaku apabila  masih berpindah  dalam  satu  kota.

14)    Menjadikan sebagai pencaharian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak  mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang  dan  perginya  orang  yang  bermalam  di  situ,  atau atas  permintaan  kepala polisi  atau  pejabat yang ditunjuk untuk  itu,  tidak  memperlihatkan  register  itu.

15)    Membeli, menukar, menerima sesuatu untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat panglima; atau menjualkan,  menggadaikan, meminjamkan atau  menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di  bawah  pangkat  panglima,  yang  diberikan   tanpa  izin dari  atau  atas  nama  panglima.

16)    Tanpa  wewenang   memberi  pada  atau  menerima  dari seorang  terpidana  sesuatu  barang.

17)    Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia,  barang cetakan, potongan logam atau benda-benda  lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan  merek  negara,  atau  prangko  pos.

 

c.         Pelanggaran  terhadap penguasa umum  (Pasal  521-528)

Pelanggaran  terhadap penguasa umum  seperti  tertera dalam KUHP  pasal  521-528  adalah  tindakan-tindakan  sebagai  berikut.

1)        Melanggar  ketentuan   peraturan   penguasa   urn um   yang telah  diumumkan   mengenai  pemakaian  dan  pembagian air dari  perlengkapan  air atau  bangunan  pengairan  guna keperluan  umum.

2)        Saksi,  ahli  atau  juru   bahasa  yang  dipanggil  menurut undang-undang tidak datang  atau  melawan secara  hukum

3)        Menolak memberikan pertolongan padahal tanpa menempatkan diri  dalam  keadaan  yang  membahayakan ketika  ada  bahaya   umum   bagi   orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa  umum.

4)        Menyobek, membikin tak terbaca, atau merusak suatu pemberitahuan  di  muka  umum  dari  pihak  penguasa yang wenang  atau   karena   ketentuan   undang-undang.

5)        Membuat  salinan   atau   petikan   dari   surat-surat  jabatan negara  dan  alat-alatnya  yang  dengan  perintah  penguasa umum   harus  dirahasiakan

 

d.       Pelanggaran  rnenqenai   asal-usul dan  perkawinan  (Pasal  529-530)

Pelanggaran   mengenai  asal   usu!   dan   perkawinan   dapat berupa tindakan-tindakan  sebagai  berikut.

1)        Tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk   melaporkan pada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang  kelahiran  dan   kematian .

2)        Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang  hanya  dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan  padanya bahwa perlangsungan  di  muka pejabat itu sudah   dilakukan.

e.        Pelanggaran  terhadap orang  yang  memerlukan  pertolongan (Pasal  531)

Pelanggaran  terhadap orang yang  memerlukan  pertolongan adalah  ketika  menyaksikan  ada  orang  yang  sedang  menghadapi maut,  tetapi  tidak   memberi  pertolongan  yang   dapat  diberikan padanya  tanpa selayaknya yang  menimbulkan bahaya  bagi dirinya atau  orang  lain.

 

f.         Pelanggaran  kesusilaan  (Pasal  532-547)

Tindakan atau ha! yang termaksud pelanggaran kesusilaan menurut  pasal  532-547  adalah  sebagai  berikut.

1)        Menyanyikan lagu-lagu,  mengadakan pidato, dan  membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan yang dilakukan  di   muka  umum.

2)        Secara  terang-terangan  mempertunjukkan  sesuatu  sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau  tanpa diminta  menawarkan,  ataupun  secara  terang- terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai  bisa  didapat,  sarana  atau  perantaraan (diensten)  yang  demikian   itu.

3)        Secara  terang-terangan  mempertunjukkan  sesuatu  sarana untuk  menggugurkan  kandungan,  maupun secara  terang- terangan  atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan  yang  demikian  itu.

4)        Terang  dalam  keadaan  mabuk  berada  di jalan  umum.

5)        Di luar kantin tentara menjual atau memberikan  minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak, atau pelayan.

6)        Penjual atau wakilnya  menjual minuman  keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras  atau  arak  kepada  seorang  anak  di  bawah   umur enam  belas  tahun.

7)        Menyediakan secara  cuma-cuma  minuman  keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah pada kesempatan diadakan  pesta keramaian  untuk umum atau pertunjukan rakyat  atau  diselenggarakan  arak-arakan  untuk  umum.

8)        Menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya dan menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan  bagi  hewan  tersebut.

9)        Melakukan  perjudian.

10)    Tanpa izin  kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu  mengadakan  sabungan ayam atau  jangkrik di  jalan umum atau  di pinggirnya,  maupun  di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum.

11)    Menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan  seseorang,  untuk  mengadakan   peramalan atau  penafsiran  impian.

12)    Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai   persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai  kekuatan  gaib   serta  mengajar  ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yangbertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan  bahaya bagi  diri  sendiri.                             ·

13)    Seorang saksi, ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan  memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti.

 

g.        Pelanggaran   mengenai  tanah,  tanaman,  dan  pekarangan (Pasal  548-551)

Tindakan  atau  hal  yang termaksud  pelanggaran  mengenai tanah, tanaman dan pekarangan  adalah  sebagai  berikut.

1)        Tanpa  wewenang  membiarkan  unggas  ternaknya  berjalan di  kebun,   di  tanah  yang  sudah  ditaburi,  ditugali  atau ditanami.

2)        tanpa  wenang  membiarkan  ternaknya  berjalan  di  kebun, di  padang  rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering,  baik di tanah  yang telah  ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah  kepunyaan orang  lain oleh yang berhak dilarang  dimasuki  dan  sudah  diberi  tanda  larangan  yang nyata  bagi  pelanggar.

3)        Tanpa  wewenang   berjalan  atau  berkendaraan  di  tanah yang sudah  ditaburi,  ditugali,  atau  ditanami.

4)        Tanpa  wewenang,   berjalan  atau  berkendaraan  di  atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasuki nya.

 

h.       Pelanggaran  jabatan  (Pasal  552-559)

Tindakan  atau  hal  yang termaksud  pelanggaran  mengenai tanah, tanaman dan pekarangan  adalah  sebagai  berikut.

1)        Seorang  pejabat  yang  berwenang   mengeluarkan   salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana  mestinya.

2)        Seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang  menahan  surat-surat  jabatan.

3)        Kepala lembaga pemasyarakatan, orang tahanan sementara atau  oraag  yang disandera,  atau  kepala rumah  pendidikan negara  atau  rumah  sakit jiwa,  menerima  atau  menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang,  atau putusan pengadilan,  atau yang alpa menuliskan  menurut  aturan  dalam daftar  hal  penerimaan itu  dan   perintah  atau  keputusan  yang  menjadi   alasan orang  itu  diterima.

4)        Seorang pejabat catatan sipil sebelum melangsungkan perkawinan  tidak   minta  diberikan   padanya  bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan  umum.

5)        Seorang  pejabat catatan  sipil  yang bertindak  berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan dan tidak memasukkan  suatu  akta  dalam  register  atau  menuliskan suatu  akta  di atas  kertas  lepas

 

i.          Pelanggaran  pelayaran (Pasal  560-569)

Beberapa pelanggaran hukum terkait pelayaran sesuai dengan pasal 560-569  adalah  sebagai  berikut.

1)        Seorang  nakhoda  kapal  Indonesia  berangkat  sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan  oleh  ketentuan  undang-undang.

2)        Seorang  nakhoda  kapal  Indonesia  tidak   mempunyai   di kapalnya  kertas-kertas  kapal,  buku-buku,   dan surat-surat yang diharuskan  oleh  ketentuan  undang-undang.

3)        Seorang  nakhhoda  tidak   menjaga  buku-buku   harian  di kapal dipelihara menurut aturan umum dan tidak meregister surat-surat sesuai yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang.

4)        Seorang nakhoda kapal Indonesia tidak  mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama  perjalanannya.

5)        Seorang nakhoda atau anak buah tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan  karena kapalnya  melanggar  atau  terdampar.

6)        Menggunakan   suatu  tanda  pengenal  walaupun   dengan sedikit  perubahan,   menurut  ketentuan  uridanq-undanq yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian,  maupun  perahu- perahu  yang  digunakan  untuk  pekerjaan  merawat orang sakit.

7)        Seorang nakhoda kapal Indonesia tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan  padanya menurut pasal 358a Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang.

8)        Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia menggunakan   untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan  perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang atau  yang  tidak   menjalankan   perusahaan  di  atas  kapal atas  biaya  sendiri,  ataupun  menggunakan   orang-orang yang namanya  tidak  ada  dalam  daftar  anak  buah,  dalam hal  ini  diharuskan  oleh aturan-aturan  umum

 

3.      Macam-macam  Sanksi  atas  Pelanggaran  Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan sanksi-sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar. Dalam pasal 10 KUHP dijelaskan ada dua macam sanksi atas pelanggaran hukum, yakni:

a.      Pidana pokok, yaitu pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan

b.      Pidana   tambahan,  yaitu   pencabutan   hak-hak   tertentu, perampasan   barang-barang   tertentu,   dan   pengumuman putusan  hakim

Berikut Penjelasan Hukum Pidana.

a.      Hukuman  mati

Hukuman mati di Indonesia diberikan kepada beberapa kasus- kasus seperti  pengedar  narkotika.  Dalam  pelaksanaannya hukuman  mati dilakukan  dengan cara ditembak sampai mati. Eksekusi dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob)  yang  dibentuk  oleh  Kepala  Kepolisian  Daerah  di wilayah   kedudukan   pengadilan   yang  menjatuhkan  pidana mati.

b.      Penjara

Dalam KUHP pasal 12 dijelaskan  bahwa pidana  penjara dilakukan  selama seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam menjatuhkan pidana dalam waktu tertentu jangka waktunya  paling   pendek   satu  hari  dan  paling   lama  lima belas  tahun    berturut-turut.  Meskipun  demikian,  pidana dalam  waktu  tertentu  dapat  diberikan   dua   puluh   tahun berturut-turut  apabila  kejahatan  yang  dipidananya   hakim boleh  memilih   antara  pidana  mati,  pidana  seumur  hidup, atau  pidana  waktu  tertentu.

c.       Kurungan

Dalam   KUHP  pasal 18  dijelaskan bahwa  pidana  kurungan paling sedikit satu  hari dan paling lama selama satu tahun. Pidana  ini  tidak  boleh  lebih  dari  satu  tahun  empat  bulan. Dalam Pasal  19 Nomor 2 dijelaskan bahwa pidana kurungan diserahi pekerjaan  yang  lebih  ringan  daripada  orang  yang dijatuhi  pidana penjara. Dijelaskan lebih Ianjut dalam Pasal 21 KUHP  bahwa pidana kurungan  harus dijalani dalam daerah tempat terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah tempat ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaan  terpidana  membolehkan  menjalani  pidananya di daerah lain.

 

d.     Denda

Salah satu  bentuk sanksi adalah  hukuman denda. Besarnya hukuman denda diatur dalam undang-undang terkait dengan tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Pasal 30 ayat (2)  KUHP  menjelaskan bahwa jika  pidana denda tidak mampu terbayar,  dapat  diganti  dengan pidana kurungan.

 

e.      Tutupan

Hukuman tutupan jarang sekali diberikan di Indonesia.  Dalam pelaksanaannya, hukuman  ini  diatur  dalam Undang-undang Republik   Indonesia   Nomor  20  Tahun   1946.   Pasal   1       UU Nomor 20 Tahun  1946  menyatakan  bahwa  hukuman tutupan dilakukan untuk  menggantikan  hukuman  penjara. Landasan berubahnya  hukuman   penjara  menjadi  hukuman  tutupan karena hakim  terdorong  oleh maksud yang patut  dihormati. Hal  itu  seperti  yang tertera  dalam  Pasal  2  UU  Nomor  20 Tahun  1946  bahwa dalam mengadili orang yang  melakukan kejahatan, yang diancam  dengan hukuman penjara,  karena terdorong  oleh maksud yang patut dihormati,  hakim  boleh menjatuhkan  hukuman  tutupan.

 

4.      Partisipasi   Masyarakat   dalam   Melindungi Menegakkan   Hukum  di Indonesia

a.         Dasar  hukum

Setiap anggota masyarakat wajib  berpartisipasi dalarn perlindungan dan penegakan hukum. Partisipasi dalam perlindungan  dan penegakan hukum  diperlukan  sebagai  upaya menegakkan supremasi  hukum  di Indonesia.

Penegakan   dan   perlindungan   hukum   perlu   dilakukan

secara  terus  menerus dan  bertahap  oleh  seluruh  pihak.  Dasar perlindungan dan penegakan hukum diharapkan mencakup pihak masyarakat,  pemerintah,  dan para penegak hukum  itu  sendiri.

Hal  tersebut  tertulis  dalam UUD  NRI Tahun  1945  Pasal  27  ayat (1 ),   yakni  segala  warga  negara  bersamaan   kedudukannya  di dalam  hukum  dan  pemerintah  dan  wajib  menjunjung  hukum dan  pemerintahan  itu  dengan tidak  ada  kecualinya.

 

b.      Bentuk Partisipasi

Ada  berbagai macam bentuk  partisipasi masyarakat  dalam melindungi   dan  menegakkan  hukum  di  Indonesia. Beberapa cara  yang bisa kita  lakukan  untuk  melindungi  dan menegakkan hukum,  antara  lain  sebagai  berikut.

1)        Perlindungan dan penegakan hukum dalam bidang pendidikan

Dalam  bidang pendidikan,  berikut beberapa cara yang bisa ditempuh  dalam upaya  melindungi  dan menegakkan hukum

a)        Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya.

Sosialisasi terhadap undang-undang, hukum, tata tertib, dan norma-norma perlu diberlakukan sejak dini di sekolah-sekolah. Dalam hal ini, peserta didik diajak untuk mendalami tata cara hidup bersama yang  menjunjung tinggi keadilan, ketertiban dan penghargaan hak asasi lewat undang-undang, peraturan hukum,  tata  tertib,  dan norma-norma.

b)       Menanamkan sikap  patuh  akan  hukum.

Sikap patuh tidaklah mengandalkan pengetahuan hukum semata.  Setelah  peserta didik  mendapatkan sosialisasi yang cukup akan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma- norma,  menanamkan  sikap  patuh  juga  perlu  dilakukan. Hukum  yang  sudah  diperkenalkan   perlu  dijelaskan  lebih lanjut  dan dipraktikkan  dalam kehidupan  nyata.

c)    Memberikan   pemahaman   akan   pentingnya   menjunjung hukum  dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum bersumber pada keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Nilai utama yang dilindungi dalam hukum adalah keadilan. Oleh karenanya  perserta didik diajarkan sebuah  nilai utama yang diperjuangkan dalam kehidupan bersama, yakni keadilan. Pemahaman  ini  perlu  dilandasi  semangat  bahwa setiap bagian dalam anggota  masyarakat berperan  penting untuk  menjunjung  tegaknya keadilan.

 

2)        Menciptakan   para  penegak  hukum  yang  profesional   dan bersih

Kita telah mempelajari lembaga-lembaga negara yang berperan dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu upaya masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum  adalah  kepastian  dari  para lembaga  penegak  hukum  itu sendiri  dalam menjalankan  tugas dan wewenangnya. Dalam  UUD NRI  Pasal  28 ayat (1) dijelaskan bahwa,  "Setiap  orang  berhak atas pengakuan,  jaminan,   perlindungan,  dan  kepastian  hukum  yang adil  serta  perlakuan yang sama  di hadapan  hukum."  Agar tercipta suatu  keadaan yang  demikian,  para  penegak  hukum  hendaknya melaksanakan tugasnya secara  profesional  dan bersih.  Profesional dalam  arti  bertindak  sesuai  dengan  kapasitasnya,  sesuai  dengan fungsi   dan  wewenangnya   dalam  melindungi   dan  menegakkan hukum.  Bersih  dalam  artian  bahwa  dalam  melakukan  tugas  dan wewenangnya,  mereka tidak terikat pada suatu  kekuasaan tertentu yang menghambat hukum,  bahkan menentang  keadilan itu sendiri.

 

3)        Memupuk budaya  hukum

Berbagai   pembaruan  di  bidang    hukum  perlu  dibarengi dengan  budaya  hukum.  Budaya  hukum  ini  merupakan   bentuk dari pemikiran, sikap tindak,  dan kebiasaan berperilaku sehari-hari. Budaya  hukum  dapat terbentuk dari  sikap  menghormati  hukum dan bertindak sesuai dengan  hukum (mempunyai kesadaran akan hukum). Kesadaran tersebut timbul  dari kesadaran akan keadilan, yakni  keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban  seseorang.

Terdapat empat aspek untuk menjunjung tinggi  kesadaran hukum.  Keempat  aspek  itu  ialah  sebagai  berikut.

1)        Pengetahuan  hukum  masyarakat.

2)        Pemahaman  terhadap  kaidah-kaidah  hukum.

3)        Sikap  terhadap  norma  hukum

4)        Perilaku hukum warga masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya  keempat aspek itu dapat berjalan dengan   baik   agar  kesadaran  hukum  dalam   masyarakat dapat tumbuh dan  menjiwai dalam melaksanakan kehidupan  bermasyarakat.

 

No comments:

Post a Comment