DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
1. Hakikat Pelanggaran Hukum
Anda pernah membaca berita mengenai pencurian, perampokan, maupun korupsi. Tindakantindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apakah yang dimaksud dengan langgaran hukum? Secara sederhana, pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana yang bersifat memaksa.
2. Pelanggaran Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) di buku ketiga dijabarkan mengenai pelanggaranpelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Dalam buku ketiga tersebut, pelanggaran pelanggaran hukum dibagi menjadi sembilan bagian, yakni sebagai berikut.
a. Pelanggaran Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Beberapa tindakan yang termaksud dalam pelanggaran jenis ini ialah sebagai berikut :
1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.
2) Membiarkan hewan peliharaan menyerang orang atau hewan lain, dan tidak memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut.
3) Membiarkan orang gila yang menjadi tanggung jawabnya berkeliaran tanpa penjagaan dan juga meninggalkan anak tanpa dijaga sehingga menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain.
4) Mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
5) Melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu.
6) Tidak memberikan tanda-tanda saat melakukan kegiatan di jalan umum dan tidak rnenqadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau penumpukan tanah di jalan umum atau melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan.
7) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas.
8) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri.
9) Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan barang makanan atau minuman yang dipalsu atau busuk atau apa pun yang dapat menggangu kesehatan.
10) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru, atau peluru untuk senjata api.
11) Tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin.
b. Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 503-520)
Jenis-jenis tindakan yang melanggar ketertiban umum sesuai dengan pasal 503-520 KUHP, antara lain adalah sebagai berikut :
1) Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang pengadilan.
2) Barang siapa telah berusia enam belas tahun mengemis di muka umum, dan bergelandangan tanpa pencarian.
3) Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian.
4) Memakai gelar tanda kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa izin presiden serta memakai suatu gelar ningrat tanpa wenang.
5) Tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara. Serta tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdifi sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang- undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu.
6) Tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah.
7) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.
8) Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum.
9) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencaharian yang menurut aturan-aturan um um harus diberi kewenangan untuk itu.
10) Barang siapa sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa.
11) Menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya.
12) Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, dalam menjalankan pencahariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut.
13) Pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru. Hukum ini tidak berlaku apabila masih berpindah dalam satu kota.
14) Menjadikan sebagai pencaharian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu.
15) Membeli, menukar, menerima sesuatu untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat panglima; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat panglima, yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama panglima.
16) Tanpa wewenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang.
17) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau prangko pos.
c. Pelanggaran terhadap penguasa umum (Pasal 521-528)
Pelanggaran terhadap penguasa umum seperti tertera dalam KUHP pasal 521-528 adalah tindakan-tindakan sebagai berikut.
1) Melanggar ketentuan peraturan penguasa urn um yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum.
2) Saksi, ahli atau juru bahasa yang dipanggil menurut undang-undang tidak datang atau melawan secara hukum
3) Menolak memberikan pertolongan padahal tanpa menempatkan diri dalam keadaan yang membahayakan ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum.
4) Menyobek, membikin tak terbaca, atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang.
5) Membuat salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan
d. Pelanggaran rnenqenai asal-usul dan perkawinan (Pasal 529-530)
Pelanggaran mengenai asal usu! dan perkawinan dapat berupa tindakan-tindakan sebagai berikut.
1) Tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian .
2) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa perlangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan.
e. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531)
Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan adalah ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi maut, tetapi tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya yang menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain.
f. Pelanggaran kesusilaan (Pasal 532-547)
Tindakan atau ha! yang termaksud pelanggaran kesusilaan menurut pasal 532-547 adalah sebagai berikut.
1) Menyanyikan lagu-lagu, mengadakan pidato, dan membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan yang dilakukan di muka umum.
2) Secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang- terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu.
3) Secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang- terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu.
4) Terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum.
5) Di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak, atau pelayan.
6) Penjual atau wakilnya menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun.
7) Menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum.
8) Menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya dan menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut.
9) Melakukan perjudian.
10) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum.
11) Menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian.
12) Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib serta mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yangbertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. ·
13) Seorang saksi, ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti.
g. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan (Pasal 548-551)
Tindakan atau hal yang termaksud pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan adalah sebagai berikut.
1) Tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami.
2) tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar.
3) Tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali, atau ditanami.
4) Tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasuki nya.
h. Pelanggaran jabatan (Pasal 552-559)
Tindakan atau hal yang termaksud pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan adalah sebagai berikut.
1) Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya.
2) Seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
3) Kepala lembaga pemasyarakatan, orang tahanan sementara atau oraag yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
4) Seorang pejabat catatan sipil sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum.
5) Seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan dan tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas
i. Pelanggaran pelayaran (Pasal 560-569)
Beberapa pelanggaran hukum terkait pelayaran sesuai dengan pasal 560-569 adalah sebagai berikut.
1) Seorang nakhoda kapal Indonesia berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
2) Seorang nakhoda kapal Indonesia tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku, dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
3) Seorang nakhhoda tidak menjaga buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan umum dan tidak meregister surat-surat sesuai yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang.
4) Seorang nakhoda kapal Indonesia tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya.
5) Seorang nakhoda atau anak buah tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar.
6) Menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan uridanq-undanq yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit.
7) Seorang nakhoda kapal Indonesia tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
8) Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di atas kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum
3. Macam-macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan sanksi-sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar. Dalam pasal 10 KUHP dijelaskan ada dua macam sanksi atas pelanggaran hukum, yakni:
a. Pidana pokok, yaitu pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan
b. Pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim
Berikut Penjelasan Hukum Pidana.
a. Hukuman mati
Hukuman mati di Indonesia diberikan kepada beberapa kasus- kasus seperti pengedar narkotika. Dalam pelaksanaannya hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Eksekusi dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
b. Penjara
Dalam KUHP pasal 12 dijelaskan bahwa pidana penjara dilakukan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam menjatuhkan pidana dalam waktu tertentu jangka waktunya paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Meskipun demikian, pidana dalam waktu tertentu dapat diberikan dua puluh tahun berturut-turut apabila kejahatan yang dipidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana waktu tertentu.
c. Kurungan
Dalam KUHP pasal 18 dijelaskan bahwa pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama selama satu tahun. Pidana ini tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan. Dalam Pasal 19 Nomor 2 dijelaskan bahwa pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara. Dijelaskan lebih Ianjut dalam Pasal 21 KUHP bahwa pidana kurungan harus dijalani dalam daerah tempat terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah tempat ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
d. Denda
Salah satu bentuk sanksi adalah hukuman denda. Besarnya hukuman denda diatur dalam undang-undang terkait dengan tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Pasal 30 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa jika pidana denda tidak mampu terbayar, dapat diganti dengan pidana kurungan.
e. Tutupan
Hukuman tutupan jarang sekali diberikan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, hukuman ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1946. Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 1946 menyatakan bahwa hukuman tutupan dilakukan untuk menggantikan hukuman penjara. Landasan berubahnya hukuman penjara menjadi hukuman tutupan karena hakim terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Hal itu seperti yang tertera dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1946 bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
4. Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi Menegakkan Hukum di Indonesia
a. Dasar hukum
Setiap anggota masyarakat wajib berpartisipasi dalarn perlindungan dan penegakan hukum. Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum diperlukan sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan
secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Dasar perlindungan dan penegakan hukum diharapkan mencakup pihak masyarakat, pemerintah, dan para penegak hukum itu sendiri.
Hal tersebut tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1 ), yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Bentuk Partisipasi
Ada berbagai macam bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melindungi dan menegakkan hukum, antara lain sebagai berikut.
1) Perlindungan dan penegakan hukum dalam bidang pendidikan
Dalam bidang pendidikan, berikut beberapa cara yang bisa ditempuh dalam upaya melindungi dan menegakkan hukum
a) Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya.
Sosialisasi terhadap undang-undang, hukum, tata tertib, dan norma-norma perlu diberlakukan sejak dini di sekolah-sekolah. Dalam hal ini, peserta didik diajak untuk mendalami tata cara hidup bersama yang menjunjung tinggi keadilan, ketertiban dan penghargaan hak asasi lewat undang-undang, peraturan hukum, tata tertib, dan norma-norma.
b) Menanamkan sikap patuh akan hukum.
Sikap patuh tidaklah mengandalkan pengetahuan hukum semata. Setelah peserta didik mendapatkan sosialisasi yang cukup akan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma- norma, menanamkan sikap patuh juga perlu dilakukan. Hukum yang sudah diperkenalkan perlu dijelaskan lebih lanjut dan dipraktikkan dalam kehidupan nyata.
c) Memberikan pemahaman akan pentingnya menjunjung hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum bersumber pada keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Nilai utama yang dilindungi dalam hukum adalah keadilan. Oleh karenanya perserta didik diajarkan sebuah nilai utama yang diperjuangkan dalam kehidupan bersama, yakni keadilan. Pemahaman ini perlu dilandasi semangat bahwa setiap bagian dalam anggota masyarakat berperan penting untuk menjunjung tegaknya keadilan.
2) Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih
Kita telah mempelajari lembaga-lembaga negara yang berperan dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu upaya masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum adalah kepastian dari para lembaga penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam UUD NRI Pasal 28 ayat (1) dijelaskan bahwa, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Agar tercipta suatu keadaan yang demikian, para penegak hukum hendaknya melaksanakan tugasnya secara profesional dan bersih. Profesional dalam arti bertindak sesuai dengan kapasitasnya, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya dalam melindungi dan menegakkan hukum. Bersih dalam artian bahwa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, mereka tidak terikat pada suatu kekuasaan tertentu yang menghambat hukum, bahkan menentang keadilan itu sendiri.
3) Memupuk budaya hukum
Berbagai pembaruan di bidang hukum perlu dibarengi dengan budaya hukum. Budaya hukum ini merupakan bentuk dari pemikiran, sikap tindak, dan kebiasaan berperilaku sehari-hari. Budaya hukum dapat terbentuk dari sikap menghormati hukum dan bertindak sesuai dengan hukum (mempunyai kesadaran akan hukum). Kesadaran tersebut timbul dari kesadaran akan keadilan, yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang.
Terdapat empat aspek untuk menjunjung tinggi kesadaran hukum. Keempat aspek itu ialah sebagai berikut.
1) Pengetahuan hukum masyarakat.
2) Pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum.
3) Sikap terhadap norma hukum
4) Perilaku hukum warga masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya keempat aspek itu dapat berjalan dengan baik agar kesadaran hukum dalam masyarakat dapat tumbuh dan menjiwai dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat.
No comments:
Post a Comment