Friday, February 14, 2020

Apa itu Jaminan Keamanan, Jaminan Keselamatan, Jaminan Pekerjaan Guru, Pilot, Tentara, Dll

Download Makalah ini pada link berikut lengkap dengan gambar dalam bentuk word doc
http://whareotiv.com/30l0


JAMINAN KEAMANAN

Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, keamanan komputer terhadap hacker atau cracker, keamanan rumah terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan finansial terhadap kehancuran ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.
Jenis keamanan
·         keamanan fisik
·         keamanan informasi
·         keamanan komputer
·         keamanan finansial
Konsep keamanan
·         Beberapa konsep terjadi di beberapa bidang keamanan:
·         risiko - sebuah risiko adalah kemungkinan kejadian yang menyebabkan kehilangan
·         ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah metode merealisasikan risiko
·         countermeasure - sebuah countermeasure adalah sebuah cara untuk menghentikan ancaman
·         pertahanan dalam kedalaman - jangan pernah bergantung pada satu pengatasan keamanan saja.
·         asuransi - asuransi adalah tingkatan jaminan bahwa sebuah sistem keamanan akan berlaku seperti yang diperkirakan.
Sementara itu jaminan adalah suatu keadaan diri, benda atau jasa yang yang keberadaannya diperlukan untuk memenuhi syarat sebuah tindakan baik berupa tindakan pribadi, korporasi atau lembaga tertentu memenuhi persyaratan termasuk keamanan. Jaminan menyangkut semua bidang kehidupan tanpa terkecuali.
Oleh karena itu jaminan keamanan adalah suatu standart perlindungan yang memastikan suatu kegiatan atau jasa dalam keadaan aman.
Contoh sederhana adalah Jaminan Keamanan Kerja




JAMINAN KESELAMATAN
Jaminan keselamatan juga ada dalam semua bidang kehidupan Salah satu contoh yang bisa diulas adalah jaminan keselamatan dalam jasa layanan wisata
Penyedia jasa layanan wisata seperti tour operator memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menjaga keselamatan konsumen selama kegiatan wisata berlangsung. Secara garis besar terdapat enam hal yang harus menjadi prioritas bagi tour operator agar keselamatan konsumen dapat terjamin dengan baik.

1. Keamanan Umum

Keamanan umum merupakan prosedur dan sistem yang secara umum dapat diandalkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan konsumen. Elemen dari keamanan umum meliputi penerangan yang memadai, penyediaan papan petunjuk, pengadaan toilet, dan transportasi yang layak.

2. Kemanan Data Pribadi

Kemanan data pribadi seperti alamat email, nomor telepon, alamat rumah, serta nama dan status anggota keluaga harus mendapatkan jaminan keamanan dari pihak tour operator. Data pribadi yang jatuh ke tangan orang yang salah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat merugikan konsumen.

3. Perlindungan dari Bencana

Indonesia adalah negara tropis dimana kondisi alam hingga cuaca tidak bisa dipredisi. Berbagai kejadian alam berupa bencana seperti tsunami, gempa bumi, angin tornado, dan banjir bandang dapat datang kapan saja. Sudah seharusnya tour operator memiliki prosedur baku terhadap hal-hal paling buruk yang dapat menimpa konsumennya.

4. Asuransi

Wajib hukumnya bagi tour operator untuk memberikan asuransi kepada konsumennya yang akan mengadakan perjalanan wisata ke suatu destinasi wisata tertentu.

5. Informasi yang Akurat dan Andal

Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang akurat dan andal mengenai langkah serta prosedur kedaruratan yang perlu dilakukan saat terjadi hal-hal tidak diinginkan saat sedang melakukan kegiatan wisata.

6. Perlindungan dan Bantuan Hukum

Pihak tour operator ada baiknya menyediakan perlindungan dan bantuan hukum bagi konsumennya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya berbagai masalah hukum yang bisa saja terjadi.
JAMINAN PEKERJAAN GURU
Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a). Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua. Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19. Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya. Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD. Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera. Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada. Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.
                 
Download Makalah ini pada link berikut lengkap dengan gambar dalam bentuk word doc
http://whareotiv.com/30l0
JAMINAN PEKERJAAN PILOT
Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas, membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat. Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elit" di Indonesia yang lekat dengan imej pendapatan tinggi serta fasilitas yang diperoleh. Lantas seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut? Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 40 juta hingga 50 juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp 30 jutaan per bulan. Sementara itu, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot junior di maskapai pelat merah ini di tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang. Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan lebih sampai Rp 150 jutaan. Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lainnya seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, Kesehatan Pensiun, Penghargaan Masa Kerja dan Penghargaan Pensiun yang bervariasi di tiap maskapai. Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir yang beragam mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang. Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan operasi sakit jantung sampai pasang ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal dunia. Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan. Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang dengan biaya free ataupun potongan harga dibawah harga normal tiket penerbangan untuk seluruh rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.



JAMINAN PEKERJAAN TENTARA
UU TNI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 16 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diundangkan oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 16 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439. Agar setiap orang mengetahuinya.

Bagian Kelima
Kesejahteraan

Pasal 49

Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 50

  1. Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar prajurit yang meliputi:
    1. perlengkapan perseorangan; dan
    2. pakaian seragam dinas.
  2. Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi:
    1. penghasilan yang layak;
    2. tunjangan keluarga;
    3. perumahan/asrama/mess;
    4. rawatan kesehatan;
    5. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
    6. bantuan hukum;
    7. asuransi kesehatan dan jiwa;
    8. tunjangan hari tua; dan
    9. asuransi penugasan operasi militer.
  3. Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi:
    1. rawatan kesehatan;
    2. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
    3. bantuan hukum.
  4. Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif yang terdiri atas:
    1. gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas;
    2. tunjangan keluarga;
    3. tunjangan operasi;
    4. tunjangan jabatan;
    5. tunjangan khusus; dan
    6. uang lauk pauk atau natura.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

    Download Makalah ini pada link berikut lengkap dengan gambar dalam bentuk word doc
    http://whareotiv.com/30l0

No comments:

Post a Comment