http://whareotiv.com/30l0
JAMINAN KEAMANAN
Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa
digunakan dengan hubungan kepada kejahatan,
segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas
termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, keamanan komputer terhadap
hacker atau cracker,
keamanan rumah terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan finansial
terhadap kehancuran ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.
Jenis
keamanan
·
keamanan fisik
·
keamanan informasi
·
keamanan komputer
·
keamanan finansial
Konsep
keamanan
·
Beberapa
konsep terjadi di beberapa bidang keamanan:
·
risiko - sebuah risiko adalah kemungkinan
kejadian yang menyebabkan kehilangan
·
ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah
metode merealisasikan risiko
·
countermeasure - sebuah
countermeasure adalah sebuah cara untuk menghentikan ancaman
·
pertahanan dalam kedalaman - jangan
pernah bergantung pada satu pengatasan keamanan saja.
·
asuransi - asuransi
adalah tingkatan jaminan bahwa sebuah sistem keamanan akan berlaku seperti yang
diperkirakan.
Sementara
itu jaminan adalah suatu keadaan diri, benda atau jasa yang yang keberadaannya
diperlukan untuk memenuhi syarat sebuah tindakan baik berupa tindakan pribadi,
korporasi atau lembaga tertentu memenuhi persyaratan termasuk keamanan. Jaminan
menyangkut semua bidang kehidupan tanpa terkecuali.
Oleh karena
itu jaminan keamanan adalah suatu standart perlindungan yang memastikan suatu
kegiatan atau jasa dalam keadaan aman.
Contoh
sederhana adalah Jaminan Keamanan Kerja
JAMINAN KESELAMATAN
Jaminan keselamatan juga ada dalam
semua bidang kehidupan Salah satu contoh yang bisa diulas adalah jaminan
keselamatan dalam jasa layanan wisata
Penyedia
jasa layanan wisata seperti tour operator memiliki kewajiban dan
tanggungjawab untuk menjaga keselamatan konsumen selama kegiatan wisata
berlangsung. Secara garis besar terdapat enam hal yang harus menjadi prioritas
bagi tour operator agar keselamatan konsumen dapat terjamin dengan baik.
1. Keamanan Umum
Keamanan umum merupakan prosedur
dan sistem yang secara umum dapat diandalkan untuk menjaga keamanan dan
keselamatan konsumen. Elemen dari keamanan umum meliputi penerangan yang
memadai, penyediaan papan petunjuk, pengadaan toilet, dan transportasi yang
layak.
2. Kemanan Data Pribadi
Kemanan data pribadi seperti alamat
email, nomor telepon, alamat rumah, serta nama dan status anggota keluaga harus
mendapatkan jaminan keamanan dari pihak tour operator. Data pribadi yang jatuh
ke tangan orang yang salah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat
merugikan konsumen.
3. Perlindungan dari Bencana
Indonesia adalah negara tropis
dimana kondisi alam hingga cuaca tidak bisa dipredisi. Berbagai kejadian alam
berupa bencana seperti tsunami, gempa bumi, angin tornado, dan banjir bandang
dapat datang kapan saja. Sudah seharusnya tour operator memiliki prosedur baku
terhadap hal-hal paling buruk yang dapat menimpa konsumennya.
4. Asuransi
Wajib hukumnya bagi tour operator
untuk memberikan asuransi kepada konsumennya yang akan mengadakan perjalanan
wisata ke suatu destinasi wisata tertentu.
5. Informasi yang Akurat dan Andal
Konsumen memiliki hak untuk
mengetahui informasi yang akurat dan andal mengenai langkah serta prosedur kedaruratan
yang perlu dilakukan saat terjadi hal-hal tidak diinginkan saat sedang
melakukan kegiatan wisata.
6. Perlindungan dan Bantuan Hukum
Pihak tour operator ada baiknya
menyediakan perlindungan dan bantuan hukum bagi konsumennya untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya berbagai masalah hukum yang bisa saja
terjadi.
JAMINAN PEKERJAAN GURU
Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
(UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a). Artinya,
penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang
mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang,
pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua. Ekspektasi
yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal
40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan,
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Yang dimaksud dengan
penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan
martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup
minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Lebih jauh dalam
UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang
disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta
Pasal 19. Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya
memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item
ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga
penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya. Belum cukup dengan itu,
pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan
lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya
dianggarkan dalam APBN atau APBD. Nukilan bunyi pasal-pasal di atas
menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan
hak-hak guru menjadi sejahtera. Dan lagi, jika berdasarkan peraturan
perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada. Oleh karena itu,
dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen,
sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan
menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para
guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara
guru PNS dan guru swasta.
Download Makalah ini pada link berikut lengkap dengan gambar dalam bentuk word doc
http://whareotiv.com/30l0
http://whareotiv.com/30l0
JAMINAN PEKERJAAN PILOT
Kesempatan
terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas, membuat profesi pilot tidak
pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat. Tidak dapat dimungkiri bahwa
pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elit" di Indonesia yang
lekat dengan imej pendapatan tinggi serta fasilitas yang diperoleh. Lantas seberapa
menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut? Pendapatan pilot
Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 40 juta hingga 50
juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi
lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp 30 jutaan per bulan.
Sementara itu, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot junior di
maskapai pelat merah ini di tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60
jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance
lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja
dan jam terbang. Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot
senior. Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki
penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan lebih sampai Rp 150
jutaan. Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lainnya
seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran
pensiun, BPJS, Kesehatan Pensiun, Penghargaan Masa Kerja dan Penghargaan
Pensiun yang bervariasi di tiap maskapai. Profesi pilot dibekali dengan
berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir yang beragam mulai dari jaminan
kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan
jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi
terbang. Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas
rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan operasi
sakit jantung sampai pasang ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan
apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal
dunia. Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan
ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan
keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan. Seorang pegawai
berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang dengan biaya free
ataupun potongan harga dibawah harga normal tiket penerbangan untuk seluruh
rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.
JAMINAN PEKERJAAN TENTARA
UU TNI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 16
Oktober 2004 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia diundangkan oleh Sekretaris Negara Bambang
Kesowo pada tanggal 16 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. Penjelasan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4439. Agar setiap orang mengetahuinya.
Bagian
Kelima
Kesejahteraan
Pasal 49
Setiap prajurit TNI berhak
memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran
pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 50
- Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar prajurit yang meliputi:
- perlengkapan perseorangan; dan
- pakaian seragam dinas.
- Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi:
- penghasilan yang layak;
- tunjangan keluarga;
- perumahan/asrama/mess;
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum;
- asuransi kesehatan dan jiwa;
- tunjangan hari tua; dan
- asuransi penugasan operasi militer.
- Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi:
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum.
- Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif yang terdiri atas:
- gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan operasi;
- tunjangan jabatan;
- tunjangan khusus; dan
- uang lauk pauk atau natura.
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Download Makalah ini pada link berikut lengkap dengan gambar dalam bentuk word doc
http://whareotiv.com/30l0
No comments:
Post a Comment