Sunday, February 16, 2020

Makalah Agama Tentang Amal Saleh


Download File ini lengkap gambar sampul kata pengantar dan daftar pustaka. dalam bentuk word doc bisa anda edit.

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Setiap hari manusia tidak lepas dari yang namanya aktifitas atau pekerjaan. Setiap pekerjaan atau suatu perbuatan yang dilakukan haruslah dikerjakan dengan ikhlas. Amal hanya karena Allah semata, dan tidak ada harapan kepada makhluk sedikitpun. Niat ikhlas bisa dilakukan sebelum amal dilakukan, bisa juga disaat melakukan amal atau setelah amal dilakukan. Salah satu karunia Allah yang harus disyukuri adalah adanya kesempatan untuk beramal. Menjadi jalan kebaikan dan memberikan manfaat kepada orang lain. Karenanya, jangan pernah menunda kebaikan ketika kesempatan itu datang. Lakukanlah kebaikan semaksimal mungkin dan lupakan jasa yang sudah dilakukan. Serahkan segalanya hanya kepada Allah. Itulah aplikasi dari amal yang ikhlas.
Ketika orang lain merasakan manfaat dari amal yang kita perbuat, maka yakinilah bahwa tidak ada perlunya kita membanggakan diri karena merasa berjasa. Itu semua hanya akan menghapus nilai pahala dari amal yang telah diperbuat. Setiap kebaikan yang kita lakukan mutlak karunia dari Allah, yang menghendaki kita terpilih agar bisa melakukan amal baik tersebut. Sekiranya Allah menakdirkan kita bisa bersedekah kepada anak yatim. Itu berarti kita harus bersyukur telah menjadi jalan sampainya hak anak yatim. Tidak perlu merasa berjasa karena hakekatnya kita hanyalah perantara hak anak yatim. Lewat harta, tenaga, dan kekuasaan yang Allah titipkan kepada kita. Derita yang dialami anak yatim akan terasa ringan, apabila datang kepada mereka tangan-tangan yang peduli dengan kondisi yang mereka alami, baik dari kalangan masyarakat umum maupun dari saudara-saudara mereka sendiri. Hal ini sangat membantu mereka dalam menghadapi kenyataan hidup. Sebab mereka belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dalam menolong dan memberi perlindungan terhadap anak yatim adalah suatu keharusan dalam islam. Salah satu orang yang mendustakan agama adalah orang yang menghardik anak yatim.
Dalam penulisan makalah ini penulis berikhtiar untuk menelusuri konsepsi Amal Soleh dan Anak Yatim. Sekaligus menelusuri hadis-hadis yang menerangkan tentang Amal Soleh dan Anak Yatim, yang bersifat lebih mencerahkan dan dapat menjadi solusi bagi persoalan-persoalan kehidupan umat saat ini.
B.  Rumusan Masalah
1.    Pengertian amal soleh
2.    Hadis-hadis tentang amal soleh
3.    Pengertian anak yatim
4.    Hadis-hadis tentang anak yatim
C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian amal soleh
2.    Untuk mengetahui hadis-hadis tentang amal soleh
3.    Untuk mengetahui pengertian anak yatim
4.    Untuk mengetahui hadis-hadis tentang anak yatim


Download File ini lengkap gambar sampul kata pengantar dan daftar pustaka. dalam bentuk word doc bisa anda edit.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Amal Soleh
Amal saleh terdiri dari dua kata yaitu Amal dan  Saleh. Amal adalah semua perbuatan yang dikerjakan dan dengan niat tertentu. Sedangkan kata saleh berasal dari kata sa-lu-ha yang berarti baik. Kata saleh dalam al-Quran secara makna berhadapan dengan kata khaer, birr, husn, ma’ruf dan haq. Semua ungkapan tersebut menyimpan makna tentang “kebaikan”.
Dua kosa kata ini kemudian berpadu membangun makna dalam amal saleh. Amal saleh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan baik yang bermuara pada kebaikan dalam kehidupan manusia secara luas.
Sebenarnya terdapat banyak perbedaan dalam memaknai amal saleh ini. Muhammad Abduh misalnya, menyebutkan bahwa amal saleh adalah segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan menurut Zamakhsyari amal saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil aqli al-Quran dan sunnah.[1]
B.  Hadis-hadis tentang Amal Soleh
Perbuatan-perbuatan baik dalam al-Quran disebut sebagai bagian dari amal saleh. Perintah untuk berbuat baik yang disebutkan dalam Al-Quran yaitu perintah untuk saling menolong dalam mewujudkan kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam (QS.Al-Maidah/5:2)[2]
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
Artinya :  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…(QS.Al-Maidah/5:2)
Dalam hadis disebutkan sikap saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْصُر أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظلُو مًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
Artinya:   Bantulah saudaramu, baik dalam keadaan sedang berbuat zhalim atau sedang teraniaya. Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, kami akan menolong orang yang teraniaya. Bagaimana menolong orang yang sedang berbuat zhalim?” Beliau menjawab: “Dengan menghalanginya melakukan kezhaliman. Itulah bentuk bantuanmu kepadanya.” (HR. al-Bukhari)
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الدِّالُ عَلَى الْخَيْرِ كَفَا عِلِهِ
Artinya: Orang yang menunjukkan (sesama) kepada kebaikan, ia bagaikan mengerjakannya. (HR. Muslim)
Secara eksplisit contoh bentuk-bentuk amal saleh (sebab perbuatan-perbuatan ini disebutkan dalam ayat yang bergandengan langsung dengan ayat “amal saleh atau yang sejenis amal saleh) yang disebutkan dalam Al-Quran adalah sebagai berikut:
1.    Menerima kebenaran dari Rasulullah (QS. 7:43)
2.    Berbuat adil karena Allah (QS. 5:8)
3.    Berbuat baik dan makan yang bersih (QS. 23:51)
4.    Membelanjakan harta kepada jalan Allah (QS. 2:265)
5.    Berjihad dan berbuat baik kepada orang tua (QS. 29: 6-9)
Nilai kebaikan diukur melalui amal shaleh. Amal amal shaleh merupakan Implikasi dari keimanan seseorang.  Amal shaleh memiliki tempat yang mulia dalam ajaran Islam. Karena itu, islam memberikan balasan kebajikan untuk orang-orang yang istiqomah dalam beramal shaleh. Di antara balasan yang dijanjikan Allah SWT itu adalah sebagai berikut:
1.    Diberi pahala yang besar. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah : 9

Artinya: “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal shaleh, ( bahwa ) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Maidah : 9)
2.    Diberi kehidupan yang layak. Allah Swt, berfirman dalam QS. An-Nahl : 97

Artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka  dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. ( QS. An-Nahl : 97 )
3.    Diberi tambahan petunjuk. Allah Swt. berfirman dalam QS. Maryam : 76

Artinya: “Dan Allah menambahkan petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk. Dan amal-amal shaleh yang kekal itu lebih baik pahalanya disisi tuhanmu dan lebih baik sesudahnya.” ( QS. Maryam : 76 )
4.    Dihapuskan dosa-dosanya. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ankabut :7

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan beramal shalih, benar-benar akan kami hapuskan dari mereka dosa-dosa mereka dan benar-benar akan kami beri mereka balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” ( QS. Al-Ankabut :7 )
5.    Dimuliakan hidupnya. Allah Swt. berfirman dalam QS.Al-isra : 70
Artinya: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut didaratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.” ( QS.Al-isra : 70 )
6.    Dijauhkan dari kegagalan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-asr :1-3

Artinya:   “Demi masa. Sesungguhnya  manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran nasehat-menasehati supaya menatapi kegagalan.” ( QS. Al-asr :1-3 )
Untuk itu hanya amal shalih yang berasal dari keimanan kepada Allah SWT, keyakinan dan keadilannya, dan hanya berharap akan rahmat-Nya yang akan membawa manfaat dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[4]
C.  Pengertian Anak Yatim
Kalimat anak yatim terdiri dari anak dan yatim. Anak  menurut UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kata Yatim berasal dari bahasa arab yaitu  ﻳﺘﻴﻢ(Yatim) adalah orang yang ditinggal mati bapaknya dan bagi binatang adalah yang kehilangan induknya, atau secara umum berarti segala sesuatu yang menyendiri. Al-Mufadhdhal menyatakan makna yatim adalah berasal dari gaflah (terlupa). Jadi, anak yatim ialah anak yang mati orang tuanya, akhirnya terlupa dari pemeliharaan atau penyantunannya. Batasan yang sama, dikemukakan pula olah Ibn Manzūr bahwa anak yatim ialah anak yang menyendiri akibat tidak ada bapak atau ditinggal mati oleh bapak.
Adapun pengertian yatim dalam istilah syara’ para ulama telah memberikan batasan dengan redaksi yang berbeda-beda. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Muhammad Rasyid Ridha, berpendapat bahwa anak yatim ialah anak yang tidak ada bapaknya sebelum ia mencapai usia yang memungkinkan dibebaskan dari pemeliharaan.
2.    Al-Zamakhsyariy mengemukakan bahwa yang dinamakan anak yatim adalah anak yang meninggal bapaknya sebelum ia mencapai umur kedewasaan. Apabila sudah mampu mengurusi kelangsungan hidupnya dan mampu pula mengurusi di luar dari pada kepentingannya, maka bukanlah ia termasuk anak yatim.
3.    Abu Yazid berpendapat bahwa yatim perempuan tidak lepas keyatimannya karena balig, cerdik, akan tetapi batas keyatimannya ialah apabila sudah bersuami.
D.  Hadis-Hadis Tentang Anak Yatim
Hadis-hadis tentang dasar hokum pemeliharaan anak yatim dan bentuk-bentuk pemeliharaan anak yatim adalah sebagai berikut.
1.    Hadis tentang dasar hukum pemeliharaan anak yatim
حَدَّثَنَا ﻫِﺸَﺎمُ ﺑْﻦُ ﻋَمَّارٍ حَدَّثُنَا حَمَّادُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒِْﺪِ الرَّحْمَنِ الْكَلْبِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيْلُ ﺑْﻦُ إِﺑْـﺮَاﻫِﻴْﻢَ اْﻷنْصَارِيُّ ﻋَﻦْ ﻋَطَﺎءِ ﺑِْﻦِ أَبِيْ  رَﺑَﺎحٍ ﻋَﻦْ ﻋَﺒِْﺪِ  اﻟﻠﱠﻪِ ﺑِْﻦِ ﻋَﺒﱠﺎسٍ ﻗَﺎَلَ ﻗَﺎَلَ رَﺳُوْلُ اﻟﻠﱠﻪِ ﺻَﻠﱠﻰ اﻟﻠﱠﻪُ ﻋَﻠَْﻴِْﻪِ وَﺳَﻠﱠَﻢ مَنْ ﻋَالَ ﺛَﻼَﺛَﺔًً مِنْ اْﻷَيْتَامِ  ﻛَﺎنَ ﻛَﻤَﻦْ قَامَ لَيْلَهُ وَﺻَﺎمَ ﻧـَﻬَﺎرَﻩُ وَﻏََﺪَا وَرَاحَ ﺷَﺎهِرًا سَيْفَهُ فِيْ سَبِيْلِ اﻟﻠﱠﻪِ  وَكُنْتُ أَﻧَﺎ وَﻫُﻮَ فِيْ الْجَنَّةِ أَﺧَﻮَﻳِْﻦِ ﻛَﻬَﺎتَيْنِ أُﺧْﺘَﺎنِ وَألْصَقَ إِﺻْﺒَـعَيْهِ الْسَّبَّابَةَ وَالْوُصْطَى
Hisyam bin ‘Ammar telah menceritakan kepada kami, Hammad bin ‘Abd al-Rahman al-Kalbiy telah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim al-Anshariy memberitakan kepada kami, berkata: dari  'Atha’ bin Abi Rabah berkata ‘Abdullah bin ‘Abbas dia berkata, "Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menafkahi tiga anak yatim maka samalah keadaannya dengan  orang yang beribadah sepanjang malam, berpuasa sepanjang hari, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara.” Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.(HR.Shahih Al-Bukhari)
Secara ijmaly, Dari hadis di atas menjelaskan tentang dasar hukum pemeliharaan anak yatim, yakni bahwa dengan menyantuni anak yatim merupakan perbuatan yang sangat mulia, maka bagi orang yang menyantuni anak itu sangat layak mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan layak pula sebagai pendamping Nabi Muhammad SAW. disurga nanti untuk mereguk kenikmatan yang ada di dalamnya sebagai imbalan perbuatannya. Selanjutnya, dari konteks hadis tersebut dapat dipahami bahwa hikmah memelihara anak yatim adalah akan dimasukkan ke dalam surga dan ditempatkan di dekat para nabi dan tetap taat melaksanakan perintah, dan orang yang memelihara anak yatim adalah ciri-ciri orang yang beragama dan tidak ada agama bagi orang-orang yang mengabaikan anak yatim.
Dalam hadis lain yaitu hadits riwayat Imam Bukhari :
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”(HR. Imam Bukhari)
Dan dalam hadits riwayat Thabrani
مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”(HR. Thabrani)
Hadis dan ayat yang telah dijelaskan di atas, merupakan dalil yang dapat diperpegangi sebagai dasar hukum tentang keharusan bagi setiap orang menyantuni anak yatim.
2.    Hadis tentang bentuk-bentuk pemeliharaan Anak Yatim
·      Hadis tentang Pemeliharaan Anak Yatim
حَدَّثَنِيْ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيْسَي  حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْغَيْثِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم كَافِلُ الْيَتِيْمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِيْ الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى  
 Zuhair bin Harb telah menceritakan kepadaku, Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kami, Malik dari Tsaur bin Zaid al-Diliy telah menceritakan kepada kami seraya berkata: Aku mendengar Abu al-Gaits menceritakan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua ini disurga. Malik mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.”(HR. Shahih Muslim)
Maksud hadis tersebut memberi isyarat tentang jari-jari telunjuk, Antara jari telunjuk dan jari tengah mengisyaratkan sesungguhnya Nabi saw. mengatakan bahwa orang-orang yang menggunakan tangannya untuk memelihara anak yatim dan menggunakan dalam shalat, maka pada hari kebangkitan nanti sama derajatnya dengan para nabi.
Terkait dengan kandungan hadis di atas, di dalam al-Qur’an juga dijelaskan tentang pemeliharaan anak yaitm, yakni dalam QS. Ad-Dhuha (93): 6-9.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ  [6] وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ [7] وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَىٰ [8] فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ [9]
Artinya : “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang anak yatim, lalu Dia melindungimu. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang bingung lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu sewenang-wenang.”(QS. Ad-Dhuha/93: 6-9)
Dari ayat tersebut Hamka berpendapat bahwa oleh sebab engkau sendiri telah merasakan keyatiman itu dan engkau sendiri menanamkan kasih sayang kepada pengasuh-pengasuhmu di waktu engkau kecil. Hendaklah engkau menunjukkan pula kasih sayang kepada anak-anak yatim, jangan engkau bersikap keras kepadanya, jangan mereka dipandang hina. Itulah sebabnya, sejak dini rasulullah saw. menyadari keyatiman yang pernah ia rasakan, pahit getirnya itu harus menjadi inspirator baginya untuk senantiasa berlaku penuh kasih sayang terhadap anak yatim, melindungi, menyantuni dan memuliakannya.
·      Hadis tentang Peduli Tehadap Anak Yatim
ﺣَدَّﺛـَﻨَﺎ أَبُو ﻛَﺎمِلٍ ، ﺣَدَّﺛـَﻨَﺎ حَمَّادٌ ، عَنْ أَبِيْ ﻋِﻤْﺮَانَ الْجَوْنِيِّ ، ﻋَﻦْ رَﺟُﻞٍ ، ﻋَﻦْ أَبِيْ ﻫُﺮَﻳْـﺮَةَ : أَنَّ رَﺟُﻼً ، ﺷَﻜَﺎ إِلَى رَﺳُوْلِ ﷲِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﱠﻪُ ﻋَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَتَ قَلْبِهِ ، ﻓََﻘَﺎَلَ ﻟَﻪُ : إِن أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ ، ﻓَﺄَﻃْﻌِِﻢِ الْمِسْكِيْنَ ، وَاﻣْﺴَﺢْ  رَأْسَ اﻟْﻴَﺘِﻴِﻢِ. (رواﻩ احمد)

Ahmad ibn Hanbal berkata: Abu Kamil telah memberitakan kepada kami, Hammad memberitakan kepada kami dari ‘Imran al-Jawniy dari seorang laki-laki; dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah saw. dalam keadaan menangis terseduh-seduh, lalu Rasulullah berkata kepadanya: “Jika engkau ingin menenangkan hatimu, maka beri makanlah kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”(HR. Ahmad)
Mengenai hadis di atas, termaktub dalam matannya yakni, seorang laki-laki pernah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang hatinya yang kasar, maka Rasulullah saw. mengajarkan bagaimana melembutkan hati. Dari sini dapat dipahami bahwa salah satu cara untuk menenangkan hati dan perasaan adalah dengan memberi makan kepada anak miskin dan mengusap kepala anak-anak yatim.
Anak yatim sebagai manusia biasa juga membutuhkan perhatian dan pembinaan, sehingga keberadaan anak yatim merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat dimana ia berada. Anak yatim yang terlantar adalah anak yang tidak tentu arah kehidupannya. Dengan demikian, al-Qur’an memberitahukan kepada kita betapa pentingnya memberikan perhatian, sebagaimana halnya yang termaktub dalam firman Allah QS. An-Nisa/4:36
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
Artinya : “…Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim…”(An-Nisa’/4: 36)
Salah satu bentuk perhatian (berbuat) baik kepada anak yatim yakni mengusap atau menyapu kepala anak yatim sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian yang tulus, dengan sendirinya anak yatim akan merasakan belaian kasih yang datangnya dari orang tua sendiri.
·      Hadis tentang menyayangi anak yatim
ﺣَدَّسَنَا ﺳَﻌِﻴﺪُ ﺑْﻦُ يَعْقُوبَ الطَّالَقَانِيُّ ﺣَدَّسَنَا الْمُعْتَمِرُ ﺑْﻦُ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎنَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ حَنَشٍ ﻋَﻦْ ﻋِﻜْﺮِﻣَﺔَََ ﻋَﻦْ اﺑْﻦِِ عَبَّاسَ أَنَّ النَّبِيَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﱠﻪُ ﻋَﻠَﻴِﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻗََﺎلَ ﻣَﻦْ قَبَضَ ﻳَﺘِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ بَيْنِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى ﻃَﻌَﺎمِهِ  وَﺷَﺮَاﺑِﻪِ أَدْﺧَﻠَﻪُ اﻟﻠﱠﻪُ الْجَنَّتَ إِلاَّ أَنْ ﻳَﻌْﻤَﻞَ ذَﻧْـﺒًﺎ ﻻَ ﻳُﻐْﻔَﺮُ ﻟَﻪُ
Al-Turmudziy berkata: Sa’id bin Ya’qub al-Thalaqaniy telah menceritakan kepada kami, al-Mu’tamir bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami seraya berkata: saya mendengar Bapakku menceritakan dari Hanasy dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas ra. berkata: “Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan memberinya makan dan minum niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga kecuali jika dia melakukan dosa yang tidak dapat diampuni.”(HR. Al-Turmudziy)
Hamka dalam tafsirnya menyatakan bahwa makanan yang sedang diperlukannya, dengan senang hati diberikan kepada fakir miskin dan anak yatim, yaitu anak yatim yang miskin pula, mereka memberikan dengan hati terbuka, karena percaya bahwa Tuhan akan menggantikan dengan yang baru lagi bagus, dalam jiwanya ada perasaan belas kasihan kepada orang lemah, rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Tuhan.
Dari penjelasan ayat dan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu wujud kasih sayang seorang muslim terhadap anak yatim adalah memperlakukan mereka sama dengan dirinya dan anak-anaknya sendiri dengan tidak membeda-bedakan,baik bentukmaupunjenisnya.
·      Hadis tentang cara pemeliharaan harta  anak  yatim
حَدَّثَنَا حُمَيدُ ﺑْﻦُ ﻣَﺴْﻌََﺪَةَ أَنَّ ﺧَﺎﻟِﺪَ ﺑْﻦَ الْحَرِثِ ﺣَدَّﺛَﻬُﻢْ ﺣَدَّثَنَا حُسَينٌ يَعْنِي اﻟْﻤُﻌَﻠِّﻢَ ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِو ﺑْﻦِ ﺷُﻌَيبٍ ﻋَﻦْ أَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ أَنَّ رَﺟُﻼً أَﺗَﻰ النَّبِيَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﱠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘَﺎلَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي ﺷَﻲْءٌ وَلِي ﻳَﺘِﻴﻢٌ ﻗَﺎلَ ﻓَﻘَﺎلَ ﻛُﻞْ ﻣِﻦْ ﻣَﺎلِ ﻳَﺘِﻴﻤِﻚَ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺴْرِفٍ وَﻻَ ﻣُﺒَﺎدِرٍ وَﻻَ ﻣُﺘَأَﺛِّﻞٍ
Humayd bin Mas‘adah memberitakan kepada kami, bahwa Khalid bin alHarits diberitakan dari guru-gurunya, berkata: Husayn yaitu al-Mu‘allim dari ‘Umar bin Syu‘aib, dari bapaknya dari neneknya bahwa seorang lakilaki mendatangi Nabi (Rasulullah) saw. berkata: sesungguhnya aku orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu dan mempunyai seorang anak yatim, maka Rasulullah bersabda: “makanlah dari harta anak yatim asuhanmu tanpa berlebih-lebihan dan kemubazziran dan tanpa menggunakan hartanya dengan tujuan untuk menyelamatkan harta pribadimu.”(HR. Abu Dawud)
Maksud hadis tersebut menurut Al-Suyathiy adalah jika berlebih-lebihan, sedangkan pendapat lain mengatakan jangan membelanjakan harta anak yatim sampai anak yatim itu balig hingga ia mampu membelanjakan hartanya sendiri. Selanjutnya menurut al-Khaththabiy adalah jangan mencampuradukan hartanya dengan harta anak yatim.
Dari penjelasan tersebut menunjukan bahwa boleh memakan harta anak yatim dengan tidak ditetapkan dengan yang ia makan. ‘Ubaidillah al-Salamiy bin Jubaid dan Mujāhid berpendapat bahwa memakan harta anak yatim dan setelah besar kemudian dikembalikan. Di dalam al-Qur’an ditemukan beberapa ayat yang menjelaskan bagaimana cara memelihara harta anak yatim dengan sebaik-baiknya yaitu (QS. Al-Isra’ /17: 34)
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”(QS. Al-Isra’ /17: 34)
Menurut Ahmad Musthafa al-Maragiy dalam tafsirnya menyatakan bahwa maksud ayat di atas adalah janganlah kamu membelanjakan harta benda anak yatim kecuali dengan jalan yang sebaik-baiknya, yaitu dengan jalan memeliharanya dan menjalankannya supaya harta itu bisa bertambah, sampai kamu melihat ia sudah remaja dan berakal, karena hal itulah yang memungkinkan mampu mengendalikan kemaslahatan harta itu. Di dalam Ensiklopedia Hukum Islam dijelaskan bahwa ajaran Islam telah menetapkan hak-hak yang harus mengurus anak yatim, antara lain:
1.    Anak yatim yang belum balig dan miskin, harus diberi nafkah atau diperhatikan biaya kelangsungan hidupnya.
2.    Anak yatim berhak mendapat pembagian harta rampasan.
3.    Anak yatim berhak mendapat bagian dari pembagian harta waris apabila ia menyaksikan saat-saat ahli waris membagi harta warisan.
4.    Anak yatim berhak mendapatkan perlindungan dari wali atas hartanya.
5.    Anak yatim berhak mendapatkan pendidikan dari orang yang diberi nasehat.




Download File ini lengkap gambar sampul kata pengantar dan daftar pustaka. dalam bentuk word doc bisa anda edit.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa amal saleh merupakan suatu perbuatan baik yang bermuara pada kebaikan dalam kehidupan manusia secara luas. Dan berdasarkan uraian hadis-hadis diatas, dapat disimpulkan bahwa amal soleh sebagai perbuatan baik yang murni berkaitan dengan kehidupan dunia.
Sedangkan berdasarkan uraian sebelumnya, mengenai anak yatim dapat disimpulkan bahwa, anak yatim ialah seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya(bapak), akhirnya terlupa dari pemeliharaan atau penyantunannya. Dan berdasarkan uraian hadis-hadis tentang anak yatim sebagaimana yang telah dikutip dan dianalisis secara tematik, dapat dijadikan motivasi untuk menyantuni anak yatim.
B.  Saran
Mengenai amal soleh, jangan pernah menunda kebaikan ketika kesempatan itu datang. Lakukanlah kebaikan semaksimal mungkin dan lupakan jasa yang sudah dilakukan. Ketika orang lain merasakan manfaat dari amal yang kita perbuat, maka yakinilah bahwa tidak ada perlunya kita membanggakan diri karena merasa berjasa. Itu semua hanya akan menghapus nilai pahala dari amal yang telah diperbuat.
Mengenai anak yatim, sebagaimana yang telah dijelaskan, sangat penting untuk dikaji. Sebab pada kenyataannya dalam kehidupan masih sangat banyak ditemui kesalahan dalam tata cara pemeliharaan anak yatim yang sesui dengan Al-Qur’an. Bahkan sering dijumpai orang yang memanfaatkan kelemahan anak yatim untuk kepentingan sendiri.



 Rif’at Syauqi, Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh; Kajian Masalah Akidah dan Ibadat (Jakarta: Paramadina, 2002),
hlm. 175
 Yusran, Amal Shaleh:Doktrin Teologi dan Sikap Sosial, Jurnal Al Adyaan, volume 1, No. 2, 2015, hlm. 127
Ibit., hlm. 128

Rosmania Hamid, Kafalah Al-Yatim dari Perspektif Hadis Nabi, Al-Fikr, volume 17, no.1, 2013, hlm. 110.
Ibit., hlm. 112
Ibit., hlm. 113
Ibit., hlm. 113
Ibit., hlm. 115
Ibit., hlm. 116
Ibit., hlm. 117

No comments:

Post a Comment