👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Pada hari ini Jumat, tanggal 29 November 2019, di
Makassar, Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
•
Nama : Nursalam
•
Tempat, Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 05 Agustus 1968
•
Pekerjaan : Wiraswasta
•
Alamat : Jl.Dg.Muda Perumahan Villa
Hartaco Indah Blok C/3
•
Nomor KTP : 7371080508680005
DAN
•
Nama : Andi Junaida
•
Tempat, Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 01 Januari 1964
•
Pekerjaan : Mengurus
Rumah Tangga
•
Alamat : Jl.Dg.Muda Perumahan Villa
Hartaco Indah Blok C/3
•
Nomor KTP : 7371084101640003
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik),
•
Nama : Ella Erliana
•
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 05 Mei 1992
•
Pekerjaan : Mengurus
Rumah Tangga
•
Alamat : Jl.Mangga Besar XIII RT.006
RW.002
•
Nomor KTP : 3171024505921001
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Bahwa,
PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berada
di Jalan Dg.Muda Perumahan Villa Hartaco Indah Blok C/3, RT/RW 002/012, Kelurahan Parang Tambung,
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya
disebut “Rumah”)
2.
Bahwa,
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK
PERTAMA.
Selanjutnya,
untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 - KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
1.
PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari
PIHAK PERTAMA.
2.
Sewa
menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Harga Sewa sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga
Puluh Juta rupiah) (“Harga Sewa”).
b.
Jangka
Waktu Sewa adalah untuk selama 1 (Tahun) yang dimulai pada tanggal 29 November
2019 dan berakhir pada tanggal 29 November 2020 (“Masa Sewa”).
Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN
- Uang sewa tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Uang sewa diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara ditransfer ke rekening milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
Bank BNI
No.Rekening
0375916877
Atas Nama
Andi Junaida
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 –
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA memberikan
jaminannya bahwa:
1.
Rumah
yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan
maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
2.
PIHAK KEDUA dapat
sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
- PIHAK KEDUA berhak atas penggunaan aliran listrik dan udara PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua biaya-biaya atau biaya-biaya tambahan
- Segala yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga rumah tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-prasarana kebutuhan umum.
Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN
Selama
masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
1.
Memindahkan
atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau
keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
2.
Dilarang
menambah jumlah penghuni tanpa seizin PIHAK
PERTAMA
3.
Mempergunakan
rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian
ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
4.
Membuat
bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya
ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.
Mengubah
struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang
menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
1.
Kerusakan
struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA dibebaskan
dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force
majeure. Yang dimaksud dengan Force
majeure adalah:
1.
Bencana
alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan
perjanjian ini.
2. Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat
memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
1.
Terlebih
dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
2.
Telah
membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya
atas penggunaannya.
3.
Tidak berhak
menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum
dilaksanakannya.
Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat
memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
1.
PIHAK KEDUA melanggar
atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
2.
PIHAK KEDUA lalai
membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 2 (dua) bulan
setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah
berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi
semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang
sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh
kedua belah pihak.
Pasal 11 – PENUTUP
Demikianlah Surat
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan mempunyai kekuatan hokum yang
sama.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(ELLA
ERLIANA)
Saksi-Saksi:
SAKSI
PERTAMA, (…………….………………………..)
SAKSI
KEDUA, (…………….………………………..)
Download File Doc.Ms.Word pada Link Beriku
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah
No comments:
Post a Comment