Friday, January 3, 2020

Download Gratis Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah file doc

Download File Doc.Ms.Word pada Link Beriku
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah




Pada hari ini Jumat, tanggal 29 November 2019, di Makassar, Kami yang

bertanda tangan di bawah ini:

       Nama                                       : Nursalam

       Tempat, Tanggal Lahir            : Ujung Pandang, 05 Agustus 1968
       Pekerjaan                                 : Wiraswasta

       Alamat                                    : Jl.Dg.Muda Perumahan Villa Hartaco Indah Blok C/3

         Nomor KTP                            : 7371080508680005

DAN

       Nama                                       : Andi Junaida

       Tempat, Tanggal Lahir            : Ujung Pandang, 01 Januari 1964
       Pekerjaan                                 : Mengurus Rumah Tangga

       Alamat                                    : Jl.Dg.Muda Perumahan Villa Hartaco Indah Blok C/3

         Nomor KTP                            : 7371084101640003


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik),


       Nama                                       : Ella Erliana

       Tempat, Tanggal Lahir            : Surabaya, 05 Mei 1992
       Pekerjaan                                 : Mengurus Rumah Tangga

       Alamat                                    : Jl.Mangga Besar XIII RT.006 RW.002

       Nomor KTP                            : 3171024505921001


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Dg.Muda Perumahan Villa Hartaco Indah Blok C/3,  RT/RW 002/012, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “Rumah”)


2.      Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:



Pasal 1 - KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1.      PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2.      Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        Harga Sewa sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta rupiah) (“Harga Sewa”).
b.      Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 (Tahun) yang dimulai pada tanggal 29 November 2019 dan berakhir pada tanggal 29 November 2020 (“Masa Sewa”).

Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Uang sewa tersebut akan diberikan  PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian  ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  2. Uang sewa diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara ditransfer ke rekening milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
  3.  
Bank BNI
No.Rekening 0375916877
Atas Nama Andi Junaida

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

1.      Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

2.      PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.





Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas penggunaan aliran listrik dan udara PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua biaya-biaya atau biaya-biaya tambahan
  3. Segala yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga rumah tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-prasarana kebutuhan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

1.      Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
2.      Dilarang menambah jumlah penghuni  tanpa seizin PIHAK PERTAMA

3.      Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4.      Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

5.      Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.



Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.



Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1.      Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2.      PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.





Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1.      Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
2.      Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3.      Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.


Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1.      PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2.      PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 2 (dua) bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.



Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.


Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.





Pasal 11 – PENUTUP

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.





PIHAK PERTAMA








            (NURSALAM)                                                                       (ANDI JUNAIDA)
PIHAK KEDUA






(ELLA ERLIANA)




Saksi-Saksi:




SAKSI PERTAMA, (…………….………………………..)




SAKSI KEDUA,       (…………….………………………..)


Download File Doc.Ms.Word pada Link Beriku
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah


 

No comments:

Post a Comment