SURAT PERJANJIAN TAKE OVER CICILAN KENDARAAN
Pada hari ini Sabtu tanggal 09 Bulan Januari Tahun 2021, kami yang bertanda tangan dibawawh ini :
1. Nama : HARIANTO
No. KTP : 7371102103900014
Tempat, tgl Lahir : Makassar, 21-03-1990
Alamat : Jl. Pondok Lestari Barat
No. HP : 085255961465
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual), dan
2. Nama : NASIR SIKKI
No. KTP : 7304020802820001
Tempat, tgl Lahir : Tanetea, 08-02-1976
Alamat : Bontotangnga, Jeneponto
No. HP : 085282496896
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli),
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perjanjian Jual beli/Over Kredit atas kendaraan Mobil dengan keterangan tersebut dibawah ini :
Merk / Type : Zuzuki/Carry 1.5
Jenis / Model : Roda Empat/Pick Up Warna Putih
Thn Pembuatan : 2018
Nomor Polisi : DD 8231 HI
Nama Pemilik : HARIANTO
No. Rangka : MHYESL415JJ703871
No. Mesin : G15AID-1104207
No. BPKB : N008655776R
Isi Perjanjian :
1. Pihak Kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama (Penjual) dan melanjutkan cicilan sebesar Rp 2.985.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) selama 29 Bulan di Klipan.
2. Pihak Kedua (Pembeli) memberikan tanda bukti pembayaran kepada Pihak Pertama
3. Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan Mobil dan STNK kepada Pihak Kedua (Pembeli)
4. Apabila dikemudian hari Pihak Kedua (Pembeli) tidak menyelesaikan cicilan di Klipan maka kendaraan akan ditarik oleh Pihak Klipan.
Lain-lain :
Surat Perjanjian Jual Beli bermeterai Rp. 6000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat, setelah dibaca, dipahami dan dimengerti maka para Pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama Pihak Kedua
HARIANTO NASIR SIKKI
No comments:
Post a Comment