Monday, February 14, 2022

Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Manfaat Wakaf Produktif

 

PENGERTIAN WAKAF

Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT untuk kepentingan umum. Kata wakaf berasal dari bahasa arab waqaf, artinya mengekang, menahan, atau menghentikan.Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah benda bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas. Singkatnya, wakaf adalah hadiah atau pemberian yang bersifat suci.

 


TUJUAN WAKAF

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :

a. Wakif;

b. Nazhir;

c. Harga Benda Wakaf;

d. Ikrar Wakaf;

e. peruntukan harta benda wakaf;

f. jangka waktu wakaf.

 


DASAR HUKUM WAKAF

Umumnya, amalan wakaf bersifat sunnah. Dalam agama Islam, wakaf telah dijelaskan pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sedangkan, berdasarkan hukum di Indonesia, wakaf telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006.

 


MANFAAT DAN HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Wakaf tidak hanya bermanfaat bagi kaum dhuafa atau anak yatim saja, tapi hikmah wakaf juga akan dirasakan oleh orang yang memberi, mengelola dan menerima wakaf. Dengan berwakaf, Anda akan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang, seperti keluarga, kerabat, serta diri Anda sendiri. Selain itu, Anda dapat membantu orang-orang yang membutuhkan.

Hikmah wakaf antara lain:

1.    Menyadari Bahwa Harta di Dunia Tidak Abadi.

2.    Mendapat Amalan Jariyah.

3.    Mendorong Pembangunan Negara.

4.    Meningkatkan Rasa Persaudaraan.

5.    Meningkatkan Rasa Sosial dan Membantu Sesama.

6.    Mendorong Kesejahteraan Umat.

7.    Mendukung Sarana Ibadah dan Aktivitas Sosial

PENGERTIAN WAKAF PRODUKTIF

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain-lain (Mundzir Qahar, 2005:5). Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khatthab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.

Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir wakaf, yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf.

MACAM – MACAM WAKAF PRODUKTIF

1. Wakaf uang

Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :

عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا ىف والد رهم

“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.”

2. Wakaf Uang Tunai

Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.

3. Sertifikat wakaf tunai

Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

4. Wakaf Saham

Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.

 

Tujuan Kepengurusan Wakaf Produktif

Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin.

2.      Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf.

3.      Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan.

4.      Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf.

5.      Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru.

 

No comments:

Post a Comment