KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaiakan makalah ini dengan baik.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
yang bersifat membangun.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Instalasi
farmasi rumah sakit merupakan bagian integral pelayanan kesehatan di rumah
sakit yang memberikan pelayanan kefarmasian yang efektif dan efisien, serta
menjamin tersedianya obat yang bermutu dengan harga yang terjangkau bagi semua
lapisan masyarakat.
Depo farmasi adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang
berorientasi pada pelayanan pasien khususnya penyediaan obat dan alat
kesehatan.
Para tenaga farmasi bukan hanya melayani pemberian obat ke pasien semata,
namun lebih dari pada itu adalah terjun langsung ke pasien untuk membantu
proses pengobatannya. Instalasi farmasi rumah sakit telah memiliki depo farmasi
yang melayani semua unit yang ada di rumah sakit. Hal ini akan memudahkan dan
mempercepat pelayanan pasien sehingga perawat yang membutuhkan obat tidak perlu
lagi untuk ke instalasi farmasi sentral. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan
pelayanan kesehatan di rumah sakit.
peran
apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sangat penting karena semua kebijakan
dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat dan alat kesehatan diseluruh unit rumah sakit.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan depo ?
2. Bagimana
alur depo ?
C.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui apa itu depo farmasi
b. Untuk
mengetahui alur depo di rumah sakit
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Dasar teori
Depo
farmasi adalah unit pelayanan obat-obatan atau alkes yang berada diruang
perawatan, IGD,ICU,dan OK untuk persediaan sesuai yang dibutuhkan.
Depo farmasi
memberikan pelayanan resep obat. Pelayanan resep
diperuntukkan bagi semua pasien rawat inap dan
rawat jalan baik Pasien
Umum, BPJS, Askes dan Kerjasama dengan sistem peresepan
individual ( individual prescription), Floor
Stock, dan Unit Dose
Dispensing. Adapun tempat pelayanan resep
dipisahkan berdasarkan jenis
pasien Depo Farmasi memberikan fasilitas
pelayanan retur obat dan alat
kesehatan bagi pasien rawat inap yang sudah
tidak memakai obat dan alat
kesehatannya lagi.
Selain itu Depo farmasi juga memberikan layanan farmasi klinik yang
mencakup berbagai layanan bidang kefarmasian
yang berorientasi lebih
pada kepentingan pasien berupa:
1.
Pusat
Informasi Obat
Merupakan pusat
informasi obat bagi tenaga kesehatan dan
masyarakat umum.
pelayanan informasi obat dilakukan di Ruang PIO
Instalasi Farmasi.
2.
Konseling
Merupakan
pelayanan bagi pasien / keluarga yang ingin bertanya
seputar obat dan
penggunaannya. Aktivitas ini dilakukan pada tiap-tiap
Depo Farmasi.
3.
Pemantauan Penggunaan Obat
Layanan ini dilakukan secara terpadu melalui Unit Dose
Dispensing
( UDD )
·
Metode Distribusi Obat untuk Pasien Rawat Inap
1. Sistem floor stock lengkap
Adalah suatu sistem pengelolaan dan
distribusi obat sesuai dengan yang ditulis
oleh dokter pada resep obat
yang disiapkan oleh perawat dan persediaan obatnya juga berada di ruang perawat
dan langsung diberikan pada pasien
diruang rawat inap tersebut.
Penggunaan sistem floor stock
lengkap dianjurkan untuk diminimalkan agar menjamin
pengemasan control dan identifikasi obat walaupun
sistem ini tetap dipertahankan pada kondisi
tertentu seperti
a.
Dalam bagian
emergensi dan ruang operasi, dimana obat biasanya harus selalu cepat tersedia segera setelah mendapat resep dokter.
b.
Pada
situasi yang dapat mengancam kehidupan
pasien, ketersediaan obat-obat di sekitar pasien sangat
dibutuhkan.
c.
Obat-obatan dengan
harga rendah dan biasa dipakai(high volume drug) dapat dikelola dengan
cara ini dengan catatan kemungkinan terjadi medication error yang kecil.
Sistem ini sekarang tidak digunakan lagi
karena tanggung jawab besar dibebankan pada
perawat yaitu menginterpretasikan resep dan menyiapkan obat yang
sebetulnya adalah tanggung jawab apoteker.
·
Alur pelayanan depo rawat
inap
1.
Alur
Pelayanan Depo Rawat Inap ( Pasien Jamkesmas, Jampersal,
Jamkesda )
2.
Perawat
mempersiapkan dan melengkapi kartu obat merah dengan nama, no rekam medis,
ruangan pasien, no bad atau no kamar pasien dan no hape pasien atau keluarga
pasien.
3.
Dokter menulis resep obat, alkes dan AMHP
beserta jumlah dan dosis di kartu obat merah, paraf di bubuhkan di akhir
penulisan resep hari itu disertai tanda tutup.
4.
Pemilihan
jenis dan jumlah obat, alkes dan AMHP oleh dokter berdasarkan standar
formularium Jamkesmas
5.
Perawat
menulis nama pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke depo
pelayanan rawat inap di buku penyerahan kartu obat.
6.
Perawat
mengantar kartu obat ke depo pelayanan rawat inap dan meminta nama, tanggal,
jam dan paraf petugas depo pelayanan rawat inap yang menerima kartu obat
tersebut di buku penyerahan kartu obat.
7.
Petugas depo pelayanan rawat inap mencocokkan
nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku
penyerahan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam
dan paraf di buku penyerahan kartu obat tersebut
8.
Petugas depo rawat inap menulis kembali nama
dan jumlah kartu obat yang diterima di buku penerimaan kartu obat dan meminta
nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang mengantar kartu obat
9.
Perawat
mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di
buku penerimaan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal,
jam dan paraf di buku penerimaan kartu obat tersebut.
10.
Untuk
pengambilan obat pertama kali, petugas depo pelayanan rawat inap harus memberi
no registrasi farmasi depo rawat inap di kartu obat tersebut.
11.
Untuk
pengambilan obat pertama, kartu obat diberikan no registrasi farmasi depo rawat
inap
12.
Kartu obat di analasis diarahkan untuk
penggunaan 1 hari saja, serta pertimbangan obat yang masih ada di ruangan
seperti obat minum ataupun alkes.
13.
Resep obat,
alkes dan AMHP yang ditulis di kartu obat disalin kembali pada blanko resep 2
(dua) rangkap, lengkap dengan no resep, tanggal, nama dokter, nama, umur, alamat
dan no telpon pasien
14.
Input data ke computer
15.
Obat,
alkes dan AMHP disiapkan, diberi etiket, dikemas
16.
Selanjutnya diinformasikan pasien atau
keluarga pasien melalui petugas administrasi ruangan via telepon bahwa obat
sudah siap dan dapat diambil, dengan membawa formulir pengambilan obat dan
surat jaminan pelayanan.
17.
Jika pasien belum memiliki formulir pengambilan
obat dan surat jaminan pelayanan (surat-surat belum lengkap), petugas
administrasi keabsahan peserta jaminan masyarakat tidak mampu harus memberikan
catatan beserta paraf dan stempel setiap kali pengambilan obat, diluar jam
kerja petugas tersebut confirmasi keruangan apakah status pasien di ruangan
juga sebagai pasien yang menggunakan jaminan jamkesmas, jampersal dan jamkeda
kotim sekitarnya.
18.
Setiap resep dilampirkan 1 lembar surat
jaminan pelayanan sebagai pertinggal di depo rawat inap 18. Kartu obat
diserahkan kembali kepada perawat di ruangan setelah pasien mengambil obat,
alkes dan AMHP di hari yang sama sesegera mungkin oleh petugas depo rawat inap
19.
Petugas depo pelayanan rawat inap menulis nama
pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke perawat di buku penyerahan
kembali kartu obat.
20.
Petugas depo
pelayanan rawat inap mengantar kartu obat ke ruangan dan meminta nama, tanggal,
jam dan paraf perawat yang menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan
kembali kartu obat.
21.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu obat
yang diterima dengan yang di tulis di buku penyerahan kembali kartu obat, jika
sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku penyerahan
kembali kartu obat tersebut.
22.
Perawat menulis kembali nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku
penerimaan kembali kartu obat dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf petugas
depo rawat inap yang mengantar kartu obat
23.
Petugas depo rawat inap mencocokkan nama dan jumlah
kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan kembali kartu
obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku
penerimaan kembali kartu obat tersebu
24.
Setelah
pasien pulang petugas administrasi ruangan menyerahkan kembali kartu obat,
formulir pengambilan obat dan surat jaminan pelayanan ke depo rawat inap
25.
Semua
pemakaian obat golongan narkotik untuk pasien rawat inap dicatat dalam Formulir
Pemakaian Obat Golongan Narkotik yang ditandatangani oleh dokter yang
bersangkutan. Karena sebelum pasien pulang kartu obat akan dikembalikan ke
ruangan maka semua pemakaian obat golongan narkotik dan psikotropika untuk
pasien rawat inap akan dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat Golongan Narkotik
dan Psikotropika yang ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan tiap
bulannya, ditulis formulir sementara sebagai bukti pertinggal di depo rawat
inap (untuk keperluan administrasi dan pelaporan narkotik dan psikotropika).
Dimana pada Formulir Pemakaian Obat Golongan narkotik dan psikotropika tertera
nama pasien, alamat pasien, nomor rekam medik pasien, ruang rawat, nama dokter,
jumlah dan jenis narkotik dan psikotropika dan yang digunakan.
26.
Adapun
prosedur penagihan biaya dilakukan dengan cara : - Semua resep direkap sesuai
nama pasien dan urutan tanggal resep - Total akhir penagihan perpasien
berdasarkan tanggal pasien pulang dari rumah sakit - Data akan diperiksa ulang
oleh petugas dan diparaf, juga ditanda tangani oleh Kepala Instalasi Farmasi. -
Diserahkan kepada Tim verifikasi dengan lampiran copy resep paling lambat
tangal 5 tiap bulan nya - Setelah diverifikasi, berkas akan diserahkan kepada
bagian keuangan Rumah Sakit, paling lambat 6 hari kerja setelah berkas
diserahkan instalasi farmasi. - Selanjutnya bagian keuangan akan membayar
sejumlah tagihan kepada Instalasi Farmasi rumah sakit, paling lambat 3 hari
kerja setelah diserahkan tim verifikasi. - Penagihan dan pembayaran ini akan
dilakukan setiap sebulan sekali.
·
Alur depo rawat jalan
1.
Alur Pelayanan Resep Pasien Umum
2.
Pasien
mengambil nomor dan menuliskannya pada resep.
3.
Resep
diserahkan kepada petugas farmasi.
4.
Petugas farmasi membaca resep
kemudian diberi harga.
5.
Petugas farmasi memberikan
tanda bukti pembayaran kepada pasien
setelah pasien membayar resep.
6.
Jika terdapat obat yang tidak
tersedia di depo maka dibuat copy resep.
7.
Jika sudah dibayar, maka
dilakukan pengkajian resep
8.
Jika sudah
sesuai, obat disiapkan sesuai resep oleh petugas farmasi
sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
9.
Obat
diserahkan kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi
obat
10. Alur
Pelayanan Resep Pasien Jamkesmas
11. Pasien mengambil nomor dan
menuliskannya pada formulir resep
Jamkesmas.
12. Pasien menyerahkan formulir
resep disertai dengan Surat Jaminan
Pelayanan (SJP) dan Surat Keabsahan Peserta (SKP) Jamkesmas.
13. Petugas farmasi memeriksa
kelengkapan berkas tersebut.
14. Apabila terdapat kekurangan
berkas maka pasien diminta untuk
melengkapi kekurangan tersebut.
15. Resep yang telah memenuhi
persyaratan adminstrasi, dilakukan
pengkajian resep sesuai dengan Prosedur Tetap Pengkajian Resep.
16. Jika sudah sesuai, kemudian
oleh petugas farmasi disiapkan obat-obatannya sesuai dengan Protap Penyiapan
Obat.
17. Pemberian obat-obatan
diutamakan obat generik tetapi apabila tidak
ada obat generiknya maka
ditanyakan kepada dokter konsulennya apakah bisa diganti dengan obat lain
dengan indikasi yang sama atau jika memang harus dengan obat tersebut maka diresep harus diberi keterangan
mengenai diagnosis penyakit dan alasan diberikan obat tersebut serta harus
ditandatangani oleh dokter spesialis. Obat tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari direktur atau wadir pelayanan apakah obat diberikan sesuai
resep atau tidak.
18. Obat diserahkan kepada pasien
oleh petugas farmasi disertai informasi
obat
B.Pembahasan
Di
instalasi farmasi rumah sakit wisata UIT, depo bertugas untuk menyiapkan dan
mengantarkan perbekalan farmasi ke setiap unit yang membutuhkan. Selain itu fungsi
dari depo yaitu, mengamprah barang ke gudang sesuai dengan permintaan, mengontrol
penggunaan obat dan alkes dan menarik setiap obat dan alkes yang telah
kadaluarsa, serta mengisi obat dan alkes pada troly emergancy di IGD dan ICU.
Unit
yang dilayani depo adalah IGD, ICU, OK
dan ruang perawatan (lantai 2,4,5) .
Alur
pelayanan depo yaitu:
a. Petugas
depo menelpon ke semua unit yang membutuhkan obat dan alkes
b. Setiap
unit mencatat permintaan dan menyerahkan buku amprahan ke petugas depo
c. Petugas
depo memberikan permintaan sesuai dengan
persediaan yang ada, apabila memiliki stok banyak maka diberikan sesuai
permintaan, tetapi apabila stoknya terbatas maka diberikan secara terbatas
d. Petugas
depo menyerahkan amprahan kepada petugas di gudang farmasi
e. Petugas
gudang farmasi menyediakan obat dan alkes, kemudian membuat bilingan sesuai jumlah yang diberikan
f. Petugas
depo mengantarkan obat dan alkes ke semua unit
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
materi yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Depo
adalah suatu unit pelayanan obat dan
alkes yang berada di ruang perawatan, IGD, ICU, dan OK untuk persedian sesuai
dengan kebutuhan unit tersebut.
2. Alur
pelayanan depo
a) Petugas
depo menelpon ke semua unit yang membutuhkan obat dan alkes
b) Setiap
unit mencatat permintaan dan menyerahkan buku amprahan ke petugas depo
c) Petugas
depo memberikan permintaan sesuai dengan
persediaan yang ada, apabila memiliki stok banyak maka diberikan sesuai
permintaan, tetapi apabila stoknya terbatas maka diberikan secara terbatas
d) Petugas
depo menyerahkan amprahan kepada petugas di gudang farmasi
e) Petugas
gudang farmasi menyediakan obat dan alkes, kemudian membuat bilingan sesuai jumlah yang diberikan
f) Petugas
depo mengantarkan obat dan alkes ke semua unit
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar
Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. (2004) jakarta: Departemen Kesehatan Republik
Indonesia
Dirjen Bina Farmasi dan
Alat Kesehatan.2009. Pedoman Dasar Teknik Asepsis. Jakarta: Depkes RI
Dirjen Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan.2007. Pedoman
Konseling. Jakarta: Depkes RI
Keptusan Mentri
Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Mininimal Rumah sakit
No comments:
Post a Comment