http://covelign.com/17TY
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki
susunan pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan
desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Sedangka pemerintahan kota atau
kabupaten Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di
sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh
seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota
dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil
walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di dalam
pemerintahan desa dan kota masing-masing memiliki struktur organisasi yang
berbeda.Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan
kota?Apakah antara desa dan kota yang satu dengan yang lainnya pasti memiliki
struktur organisasi yang sama.
Bagaimana struktur organisasi pemerintahan
desa dan kota akan kita ketahui setelah mempelajari uraian materi pada makalah
berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
b. Bagaimana Sistem pemerintahan kota?
c. Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan
desa dan kota?
d. Bagaimana Susunan pemerintahan desa?
e. Bagaimana Susunan pemerintahan kota?
C.
Tujuan Penulisan
a.
Untuk mengetahui Bagaimana Sistem pemerintahan desa
b.
Untuk memahami Bagaimana Sistem pemerintahan kota
c.
Untuk mengetahui Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
d.
Untuk memahami Bagaimana Susunan pemerintahan desa
e.
Untuk mengetahui Bagaimana Susunan pemerintahan kota
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa?
Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana
desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang
hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak
di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada
desa.Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan
antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut
saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani,
nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda
pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra
Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan,
“Kampung” di Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri
khas suatu desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di
desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh
seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa
tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang
berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai
negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak
boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik
oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan
terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi
dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal
dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah
itu harus dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan demikian, kepala desa tidak
mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa
mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.
Membina perekonomian desa;
c.
Membina kehidupan masyarakat desa;
d.
Memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.
Mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f.
Mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
a.
Pendapatan asli desa yang meliputi:
1)
Hasil usaha desa;
2)
Hasil kekayaan desa;
3)
Hasil swadaya dan partisipasi;
4)
Hasil gotong royong.
b.
Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan
retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c.
Bantuan pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi.
d.
Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e.
Pinjaman desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang
ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung
jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok
pertanggungjawabannya.
B.
Pemerintahan Kota
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari
beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang
walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi.
Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil
bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
Apa yang anda ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak
daerah tersebut berikut ini.
Download File Secara lengkap di link berikut :
http://covelign.com/17TY
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
Memilih pemimpin daerah.
Mengelola pegawai daerah.
Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang -
undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat
pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak - hak tersebut, daerah
juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai
berikut.
·
Menyediakan sarana sosial dan
sarana umum yang layak.
·
Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
·
Menyusun perencanaan dan tata
ruang pada daerah yang bersangkutan.
·
Melestarikan lingkungan hidup.
·
Membentuk dan menerapkan
berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
C.
Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
1.
Lembaga pemerintahan desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per
musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat
dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk
desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah
desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan
kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD
umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi
LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan
pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD
dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD
dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga,
meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri
bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu),
memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna
merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna
merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau
kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para
remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan
pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat
memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang
elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di
wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah
bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang
Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa
dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara
generasi muda.
2.
Lembaga pemerintahan kota
Lembaga - lembaga yang ada dalam
pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan
pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan
wakil walikota.
DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan
tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota
mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD
juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di
tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort
yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di
tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim
bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan
baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat
kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan
tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat
kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas
menuntut perkara.
D.
Sususnan Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa
dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
Ø
Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris
desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta
kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Ø
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan
aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan
mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu
kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Hal apa saja yang
menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa
dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
1.
Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
2.
Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,
tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3.
Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau
pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4.
Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan
diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan
bagi kehidupan masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang
memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
E.
Susunan Pemerintahan Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam
bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan
dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota
memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala
daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil
gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota
dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya,
wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah
dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan
tugasnya selama enam bulan berturut - turut.
b.
Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat
daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang
sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk
provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD
adalah sebagai berikut.
·
Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD.
·
Menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD.
·
Menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
·
Mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD.
Download File Secara lengkap di link berikut :
http://covelign.com/17TY
No comments:
Post a Comment