Saturday, March 9, 2019

Makalah Sistem Perbandingan Daerah Dan Kota

Download File Secara lengkap di link berikut :
http://covelign.com/17TY



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Sedangka pemerintahan kota atau kabupaten Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di dalam pemerintahan desa dan kota masing-masing memiliki struktur organisasi yang berbeda.Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan kota?Apakah antara desa dan kota yang satu dengan yang lainnya pasti memiliki struktur organisasi yang sama.
Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan kota akan kita ketahui setelah mempelajari uraian materi pada makalah berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
b.      Bagaimana Sistem pemerintahan kota?
c.       Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota?
d.      Bagaimana Susunan pemerintahan desa?
e.       Bagaimana Susunan pemerintahan kota?

C.    Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui Bagaimana Sistem pemerintahan desa
b.      Untuk memahami Bagaimana Sistem pemerintahan kota
c.       Untuk mengetahui Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
d.      Untuk memahami Bagaimana Susunan pemerintahan desa
e.       Untuk mengetahui Bagaimana Susunan pemerintahan kota


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.      Membina perekonomian desa;
c.       Membina kehidupan masyarakat desa;
d.      Memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.       Mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f.       Mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a.       Pendapatan asli desa yang meliputi:
1)      Hasil usaha desa;
2)      Hasil kekayaan desa;
3)      Hasil swadaya dan partisipasi;
4)      Hasil gotong royong.
b.      Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c.       Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d.      Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e.       Pinjaman desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.

B.     Pemerintahan Kota
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Apa yang anda ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak daerah tersebut berikut ini.


Download File Secara lengkap di link berikut :
http://covelign.com/17TY


    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
    Memilih pemimpin daerah.
    Mengelola pegawai daerah.
    Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak - hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
·         Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
·         Mengembangkan sistem jaminan sosial.
·         Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
·         Melestarikan lingkungan hidup.
·         Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
                                                                                                                                                 

C.    Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
1.      Lembaga pemerintahan desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
2.      Lembaga pemerintahan kota
Lembaga - lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
    Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
    DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
    Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
    Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
    Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
    Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
D.    Sususnan Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
Ø  Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ø  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
1.      Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
2.      Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3.      Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4.      Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
E.     Susunan Pemerintahan Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut - turut.
b.      Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)      Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)      Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.

·         Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
·         Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
·         Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
·         Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.



Download File Secara lengkap di link berikut :
http://covelign.com/17TY




 

No comments:

Post a Comment