Saturday, March 23, 2019

Undang - Undang Kesehatan



KEMAJUAN teknologi saat ini bukan hanya mem­buat kita terkagum-kagum atau terheran heran. Bahkan sudah memasuki yang Nama­nya revolusi industri 4.0 atau generasi industri ke-4. Di­ma­­na semua hal men­jadi inter­konektivitas, semua saling berhu­bungan dan ter­jadi keterbukaan. Aki­bat dari digitalisasi dan otomasi dari era industri 4.0 ini per­ubahan perubahan besar menjadi tak ter­hindarkan lagi, ketika du­nia harus ber­tran­sformasi me­ngikuti peruba­han zaman.
Dalam setiap era per­uba­han zaman sistem dan peri­la­ku manusia juga ikut ber­ubah mengikuti zaman (Tof­fler, 1980). Bukanhanya du­nia in­dustri yang ter­dam­pak­ tapi juga dunia sosial, eko­nomi dan hukum bahkan ke­se­hatan.
Akhir-akhir ini beredar foto maupun video yang meng­­gambarkan situasi dan kondisi kerja para tenaga ­kesehatan. Seperti misalnya beredar foto seorang dokter dan tenaga medis yang se­dang menolong pa­sien, yang se­dang kritis akibat pem­ba­co­kan (kompas.com 21/10/15) atau tenaga medis yang selfie di meja operasi (detik news 15/12/15), selfie dua pe­rawat di ­depan pasien yang sekarat (kompas.com 25/7/17) dan be­­lakangan beredar video se­orangdokterbedah yang bernyayi sam­bal mela­ku­­­kan operasi pada pa­sien­nya.
Perilaku para tenaga ke­sehatan seperti di atas tadi me­nimbulkan pertanyaan apakah etis melakukan sel­fie di ruang operasi dan ba­gai­mana perlindungan hu­kum terhadap rahasia pasien. Pada pasal 56 Undang-Undang No 23 tahun 1992 ten­­tang Kesehatan dise but­kan bahwa penyedia jasa la­yanan kesehatan antara lain meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit khusus, praktik dok­ter, praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, prak­tik bidan, toko obat dan lain sebagainya.
Bela­kangan ini penyedia jasa la­yanan kesehatan ter­uta­ma rumah sakit baik yang dikelola oleh peme­rintah mau­pun swasta sudah cen­de­rung mengarah pada libe­ralisasi pelayanan kearah industri kesehatan. Kecenderungan ini dapat dilihat dengan timbul-nya kon­flik antara profesi medis dengan profesi manajemen, dimana di pihak medis dila­ku­­kan pendekatan teknis medis, dan di pihak mana­je­men lebih mengutamakan aspek manejerial, yang dam­paknya juga akan dirasakan oleh konsumen/pasien dalam bentuk profit oriented men­jurus pada pendekatan un­tung dan rugi. Dengan semakin ter­bu­kanya informasi dan per­uba­han perilaku manusia (Nar­sistik) rumah sakit mau­pun penyedia jasa laya­nan kese­hatan yang lain juga meng­alami dampak.
A.        Aturan hukum
Foto-foto maupun video yang menggambarkan kon­disi pasien diunggah di media sosial dan diharapkan men­­­­jadi viral yang akan mem­­bawa keuntungan baik pada petugas medis maupun penyedia laya­nan kesehatan.
Dalam dunia kedokteran terda­pat dua penerapan atu­ran hukum yang mem­punyai kekuatan yang sama dalam bentuk perundang-undangan yaitu UU No 23 tahun 1992 ten­­tang kesehatan dan UU No 8 tahun 1999 Tentang Per­lin­dungan Konsumen. Hal ini dimung­kin­kan ka­rena timbulnya ber­bagai penaf­siran tentang hu­bungan antara pasien dan dokter, apakah ter­masuk dalam hu­bungan bersifat untung rugi atau bersifat sosial.
Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam mem­berikan pela­yanan ke­sehatan bersumber pada kepercayaan pasien terhadap dokter (tenaga medis) . Pasien harus dipandang sebagai sub­yek yang memi­liki peng­a­ruh besar atas hasil akhir laya­nan bukan sekadar ob­yek. Hubungan yang dahulu ada­lah bersifat paternalistic dimana dokter atau tenaga me­dis yang menentukan, dan pasien hanya menerimasaja, kini telah menjadi hubungan yang sejajar dimana tenaga medis maupun pasiennya mem­punyai hak dan kewa­ji­ban.
Perkembangan tehnologi di bi­dang kesehatan dengan berbagai peluang dan tan­tang­annya seyog­yanya me­mu­dahkan dan mem­buat kebaikan untuk pasien mau­pun tena­ga kesehatan dan penyedia jasa laya­nan kese­ha­tan. Namun masih terlihat bah­wa perkembangan tehno logi ini belum diikuti dengan pe­rilaku profesi yang ako­mo­datif terhadap hak-hak pasi­en. Pasal 53 ayat 2 UU no 23 Tahun 1992 tentang kese­ha­tan menyatakan bahwa Tena­ga Kesehatan dalam mela­kukan tugasnya ber­kewaji­ban untuk mematuhi standar profesi,dan meng­hormati hak pasien. Salah satu hak pasien adalah hak keraha­sia­an medik.
Menurut pasal 2 UU KIP dan diaturlebihlanjut pada pasal 17 huruf E, meru­muskan tentang informasi publik yang dikecualikan dan ber­si­fat terbatas salah satunya ada­lah :‘riwayat, kondisi dan pe­ra­watan, pengobatan kese­hatan fisik dan psikis se­se­ora­ng”
Dokter diwajibkan ber da­sar­kan profesinya untuk men­yimpan rahasia yang diper­ca­yakan kepadanya, maka unsur kepercayaan me­ru­pa­kan sesuatu yang mutlak (Gu­wan­di,1992). Menurut hazewing kel Su­ringa, fungsi rahasia medis hanya untuk mengadakan ke­percayaan antara sipencari dan sipemberi pertolongan dan dengan demikian ber­man­­­­faat untuk kepen­tingan umum me­ngenai kesehatan rakyat baik secara jasmani maupun rohani (Guwan di, 2005).
Kode Etik Kedokteran Indonesia pada pasal 12 men­yatakan “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang se­oang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
B.        Pri­vasi Pasien
Data pasien mengandung kerahasiaan dan merupakan hak pasien yang harus di­jun­jung tinggi oleh setiap pen ye­lenggara pelayanan ke­se­hatan. Ada beberapa keten­­tuan perundang-undangan ya­ng mengatur mengenai hal ini yaitu :
1.Pasal 57 UU N0.36/2009 TentangKesehatan, me­ngatakan bahwa setiap orang berhakatas kondisi ke­sehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada pen­yelenggara pelayanan kese­ha­tan.
2.Pasal 48 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedok­teran, menga­takan bahwa “Se­tiap dokter at au dokter gigi dalam melak­sanakan praktik kedok­terannya wajib menyimpan rahasia ke­dok­ter­an.
3.Pasal 32 (i) UU No 44 Tentang Rumah Sakit me­ngatakan bahwa“ hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit ya­ng diderita termasuk data-da­ta medis­nya.
4.Peraturan Menteri Ke­sehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Ten­tang Rahasia Kedokteran. Pe­lang­garan terhadap keten­tuan perundang-undangan ter­sebut diancam pidana ku­rungan ba­dan, sebagai­mana yang diatur dalam pasal 322 KUHP yang mengatakan “Ba­­rang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena ja­batannya atau karena pe­ker­­jaannya, baik yang seka­rang maupun yang dahulu, dihukum de­ngan hukuman penjara selama lamanya sem­bilan bulan atau denda se­banyak-banyaknya sem­bilan ribu rupiah.
Maka jika menyimak apa yang dilakukan oleh tenaga ke­sehatan (melakukan selfie di meja operasi dll) adalah me­rupakan salah satu bentuk tindakan membuka rahasia ke­dokteran dan pelanggaran hak pasien atas informasi me­dik dan rahasia medik. Pasien menginginkan pe­ra­watan dan perhatian dari tenaga kesehatan ketika me­reka mencari bantuan, ber da­sarkan kepercayaan, deng­an beredarnya foto-foto selfi te­na­ga kesehatan baik di ­ru­ang operasi atau yang lain akan menimbulkan stres, dan tidak adanya rasa aman pada pa­sien yang berujung pada rasa ketidak percayaan atau bisa juga mengganggu proses ter­api.
Selfie dengan pasien yang sakit bisa mengganggu hak pri­vasi pasien, dan pasien juga tidak boleh berada dalam situasi mereka harus me­ng­or­bankan privasi demi keun­tungan tenaga kesehatan. Undang-Undang telah mengatur hak pasien dan kewajiban tenaga kesehatan, berselfie tanpa izin pasien di­nya­takan sebagai tindakan ya­­ng sangat tidak beretika dan bisa dikenai hukuman ka­­­­­rena melakukan hal ini. Ke­­wajiban dari seorang te­naga kesehatan adalah menya dari masalah ini dan tidak me­langgar hak pasien.
Hubungan antara tenaga ke­sehatan dan pasien harus di­bangun berdasarkan in­teg­ri­tas dan rasa percaya. Tenaga ke­sehatan diharapkan bisa men­­­jaga sikap agar tidak me­langgar kode etik dan per­a­tu­­ran yangberlaku.

No comments:

Post a Comment