File Doc Ms. Bisa didownlod pada link berikut :
🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺
NOTA KESEPAKATAN BERSAMA
Pada
hari ini Jumat, tanggal enam bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas (
06-10-2017 ), bertempat di kediaman Bapak Akmal Musthafa yang beralamatkan di
Jalan A.P. Petta Rani III no. 24 B – Kotamadya Makassar; kami yang bertandatangan
di bawah ini adalah sebagai berikut :
Ø NAMA : AKMAL MUSTHAFA
ALAMAT : Jalan
Andi Pangerang Petta Rani III no. 24 B,
Kotamadya
Makassar
NO. KTP :
; selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KESATU.
Ø NAMA : M.T. FOUNDY PANGERANG
ALAMAT : Kompleks
Jatiwaringin Asri, jalan Sangatta III blok i-2 no. 17,
Jatiwaringin – Pondok
Gede, Bekasi.
NO. KTP : 3275082308690012
; selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat & setuju, untuk saling mengikatkan diri pada “Kerjasama
Bilateral” (Bipartied), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Komoditas usaha
perdagangan ini, hanya sebatas produk turunan dari hasil bumi Kelapa, yaitu
berupa : Arang Batok Tempurung Kelapa.
2) Sumber bahan baku
(komoditas arang batok) berasal dari wilayah Polewali Mandar (PolMan) &
sekitarnya, yang dipasok oleh Pemasok dari wilayah tersebut.
3) Penjualan hasil pasokan
tersebut ditransaksikan ke Pihak Industri (Pembeli), yang berasal dari wilayah
Pulau Jawa, khususnya wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur & Jabodetabek.
4) Sistem Transaksi Pembelian
& Penjualan dengan pihak Penjual & Pembeli, dilakukan dengan system
back to back payment, dan dengan kondisi pembayaran FOB – Pelabuhan Container
Makassar.
5) Analisa Usaha Perdagangan
ini, adalah sebagai berikut :
a. Harga Beli (FOB-Makassar) : Rp. 5.300,-
b. Harga Jual (FOB-Makassar) : Rp. 5.100,-
c. Kapasitas Pasokan (+/-) : 4
container (@ 25 ton) per-bulan
d. Estimasi Profit (Brutto) : Rp. 20.000.000,- ( untuk 100 ton )
e. Komitment Fee Pihak ke-3 : Rp. 5.000.000,- ( ada 2 pihak )
f.
Overhead Pengawasan : Rp.
6.000.000,- ( untuk 4 minggu )
g. Jasa Tim Pengawas : Rp. 4.000.000,-
( untuk 4 container )
h. Perkiraan Net-Profit : Rp.
5.000.000,-
i.
Pembagian Keuntungan :
40 : 60
ü Pihak Kesatu ( Pasif ) : 40%
x Rp. 5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
ü Pihak Kedua ( Aktif ) : 60%
x Rp. 5.000.000,- = Rp.
3.000.000,-
6) Penyertaan Modal untuk
Operasional Usaha perdagangan ini, disiapkan oleh PIHAK KESATU, yaitu sebesar
Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), yang akan diserahkan langsung setelah
ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama ini.
7) Target Keuntungan Usaha
yang diberikan kepada PIHAK KESATU tersebut, juga merupakan cicilan
pengembalian Penyertaan Modal yang ada dan bahagian keuntungan yang merupakan
HAK bagi PIHAK KESATU.
8) TENOR WAKTU kerjasama ini
berlaku hingga 12 (dua belas) bulan berjalan, dan dimulai semenjak
ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama ini, atau setara dengan transaksi 48
container (12 x 4 kontainer).
9) Pembayaran pembagian
keuntungan bagi PIHAK KESATU, dilakukan setelah dilakukannya transaksi
container yang ke-4 & kelipatannya, dengan disertakan bukti
administrasi dan atau dokumentasi yang
valid.
10) Hal-hal lain yang belum
teruang dalam Nota Kesepakatan ini, akan dituangkan dalam Catatan Kecil lainnya,
yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman yang ada
sebelumnya.
11) Segala bentuk perselisihan
yang terjadi di kemudian hari, diselesaikan secara mufakat dan kekeluargaan,
untuk mencapai Kesepakatan Bersama yang lebih baik ke depannya.
Makassar, 06 Oktober 2017
PIHAK
KESATU PIHAK
KEDUA
(
AKMAL MUSTHAFA ) ( M.T. FOUNDY PANGERANG )
File Doc Ms. Bisa didownlod pada link berikut :
🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺
No comments:
Post a Comment