MAKALAH : KELOMPOK 9
MATA KULIAH : SEMINAR KEBIJAKAN PUBLIK
DOSEN : Drs.H.RIDWAN ISKANDAR .M,Si.
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN
DI KOTA MAKASSAR
ANGGOTA KELOMPOK :
RATNAWATI
(1516265) FANTHER ILYAS
MARTINA
KIGI BAY (1816823) SAHAR (1516284)
NURHAYATI (1516314 )
ARFAN
AHMAD
ZULFAKAR (1516345) M.
YUSUF
SEKOLAH TINGGI ILMU
ADMINISTRASI NEGARA (STIA YAPPI )
MAKASSAR 2019
KATA PENGANTAR
ASSALAMU ALAIKUM
WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai dengan judul “ PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN
DI KOTA MAKASSAR.“ Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih terhadap bantuan pihak – pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materinya.kami berharap ,semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
untuk para pembaca .bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa di baca dan di
praktekkkan dalam kehidupan sehari – hari.
Kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini,karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami.untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
MAKASSAR , 19 FEBRUARI 2019
PENYUSUN
KELOMPOK 9
DAFTAR ISI
SAMPUL ................................................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... 2
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 4
A.
LATAR BELAKANG ................................................................................................ 4
B.
RUMUSAN MASALAH ........................................................................................... 6
C.
TUJUAN ...................................................................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................ 7
A.
PENGERTIAN
PERIZINAN PERGUDANGAN ..................................................... 7
B.
LANDASAN HUKUM ............................................................................................... 9
C.
PERSYARATAN IZIN PERMOHONAN GUDANG (TDG) ................................. 9
D.
TUJUAN RDTR KAWASAN
PERGUDANGAN TERPADU ................................. 11
E.
SISTEM RETRIBUSI
DAN SANKSI YANG DIBERIKAN BAGI PELANGGAR .. 11
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 13
KESIMPULAN .................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BERLAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
perkembangan cukup pesat di bidang perindustrian dan perdagangan, baik dari
sektor pertanian, kerajinan tangan, makanan, pakaian, properti, sehingga
industri kendaraan bermotor.hadirnya berbagai macam industri di indonesia baik
itu berupa investasi dari industri asing maupun lokal dapat membantu laju
pertumbuhan ekonomi bangsa. Sejauh ini, kota makassar sebagai ibukota provinsi
selawesi selatan terus melakukan pembangunan dalam beberapa tahun ini. Berkembangnya
kota makassar didasari oleh visi misi pemerintah Kota makassar yaitu untuk
menjadikan kota makassar sebagai pusat perekonomian di Indonesia timur dan
menjadikan kota makassar sebagai kota dunia.semakin besarnya kota makassar
menimbulkan meningkatnya volume bisnis dan populasi penduduk,baik pendatang
dari wilayah sulawesi selatan maupun pendatang dari berbagai kawasan pemukiman
dan tempat usaha.
Kawasan perkotaan yang di jadikan sebagai pusat berbagai
kegiatan ekonomi, merupakan sasaran utama untuk dijadikan sebagai tempat
usaha.saat ini di beberapa ruas dalam kota makassar telah di penuhi oleh
berbagai jenis tempat usaha,sehingga ruang – ruang kota yang tersedia semakin menyempit
terutama kawasan ruang terbuka hijau. Akan tetapi selain dari pada pusat
perekonomian, kawasan perkotaan merupakan pusat pemerintahan,sosial,dan budaya
serta berbagai kepentingan didalamnya, sehingga penataan dan pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian yang khusus oleh pemerintah kota makassar.persoalan – persoalan yang terjadi di kota makassar seperti
kemacetan lalu lintas, banjir, tingkat polusi
sampai masalah yang menyangkut hubungan ekonomi dan interaksi pasar dan
masyarakat dapat disebabkan oleh pengelolaan tata ruang yang dilakukan oleh
pemerintah .salah satu persoalan besar dalam bidang tata ruang kota makassar
adalah pada persoalan letak pergudangan dalam kota.sebagai mana di ketahui
bahwa pergudangan merupakan hal yang berkaitan dengan distribusi barang dari
prosdusen dan konsumen. DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KOTA MAKASSAR
,menyebutkan masih banyak gudang di dalam kota ini yang tidak memiliki izin
atau tidak memiliki daftar gudang ( TDG),karena adanya peralihan fungsi dari
rumah toko ( ruko) menjadi gudang.sementara berdasarkan keterangan A.ISMAIL
RUSLI selaku Kepala Seksi SIUP mengatakan
bahwa sesuai peraturan wali kota (perwali )kota makassar nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam
kota makassar,akan tetapi masih banyak para pengusaha yang masih
melakukan melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota makassar. Alasannya
para pelaku usaha ruko tersebut bukanlah suatu gudang melainkan hanya tempat
usaha,dan Kantor.meski sejak tahun 2009 ,pemerintah kota mengarahkan mereka ke
kawasan industri makassar (kima) di kecamatan tamalanrea dan biringkanaya.akan
tetapi para pengusaha tetap belum mengindahKannya seperti sering di jumpai
aktivitas gudang dalam kota seperti ruko toddopuli,jalan veteran, kecamatan wajo, cendrawasih dan di jalan landak, sultan
abdullah, yos sudarso. Masih maraknya
gudang dalam kota menjadi penyumbang terbesar kemacetan di jalan, sebab truk bertonase besar yang
menyangkut kebutuhan pemilik gudang bebas beraktivitas di jalan raya.sejak di
berlakunya perwali disperindag selaku pengawas tidak lagi mengeluarkan izin
gudang dalam kota,dan satuan pamong praja kota makassar melakukan pengawasan, penindakan
atas pelanggaran peraturan ini dengan berkoordinasi unit kerja terkait.
Karena posisi tata letak gudang atau tempat penyimpanan
barang perniagaan dalam kota makassar yang tidak sesuai dengan arahan kawasan pergudangan serta
berpengaruh terhadap aktivitas industri
dan berbagai kondisi sosial di makassar.maka di perlukan adanya landasan
hukum dan sesuai perda nomor 13 tahun 2009 tentang rencana detail tata ruang
kawasaan pergudangan terpadu kota makassar. Untuk itu penulis mencoba meneliti
dengan judul : “PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN DI
KOTA MAKASSAR”.
B . RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja kebijakan
publik tentang izin pergudangan yang di keluarkan oleh pemerintah kota
makassar?
2.
Apa saja landasan
hukum izin pergudangan?
3.
Apa saja
persyaratan untuk permohonan izin
pergudangan atau TDG?
4.
Apa saja
tujuan rencana detail tata ruang (RDTR)
kawasan terpadu ?
5.
Bagaimana sistem
retribusi pergudangan dan sanksi yang di berikan bagi pelanggar?
C . TUJUAN
1. Untuk Mengetahui kebijakan publik tentang perizinan
pergudangan.
2. Untuk mengetahui landasan hukum izin pergudangan
3. Untuk mengetahui persyaratan untuk permohonan izin gudang
4. Untuk mengetahui tujuan
rencana detail tata ruang (RDTR)kawasan terpadu
5. Untuk mengetahui sistem retribusinya pergudangan yang di
keluarkan oleh pemerintah dan sanksi yang di berikan bagi pelanggar.
BAB II
PEMBAHASAN
A . PENGERTIAN PERIZINAN PERGUDANGAN
Menurut Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan
gudang terpadu kota makassar, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk di kunjungi untuk umum melainkan untuk
di pakai khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang-barang perniagaan, usaha
pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan
atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan barang,
sedangkan kawasan pergudangan terpadu adalah kawasan yang di arahkan dan diperuntukkan
sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan
pergudangan yang dilengkapi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu
sistem ruang yang solid. Izin pergudangan
biasa juga di sebut Tanda Daftar Gudang (TDG), dimana pengusaha wajib
mendaftarkan gudangnyua ke DINAS PERDAGANGAN untuk memperoleh izin pemilikan
gudang.
Kebijakan
publik yang di keluarkan oleh pemerintah dalam
kota makassar dalam pengurusan
tanda daftar gudang, pemerintah membuat tempat khusus melakukan urusan-urusan
pelayanan publik termasuk pengurusan Izin TDG. Sejak diberlakukannya peraturan
walikota makassar nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam
kota makassar, perizinan pemanfaatan ruang merupakan suatu unsur terpenting di
samping pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk melakukan pengendalian
pemanfaatan ruang agar tidak terjadinya kesalahan dalam penataan ruang. Dalam pasal 3 ayat (1) peraturan menteri
perdagangan republik indonesia nomor : 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang penataan dan
pembinaan pergudangan bahwa ”setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki
gudang wajib memiliki tanda daftar gudang (TDG)”, izin ini merupakan salah satu
upaya pengendalian pemerintah daerah atas penyelenggaraan pergudangan. Pembuatan
izin TDG merupakan tugas dan fungsi dari kewenangan yang dimiliki oleh dinas
perindustrian dan perdagangan yang kemudian di verifikasi dan di terbitkan oleh
badan perizinan dan penanaman modal kota makassar. Menyangkut masalah
perizinan, jenis izin lainnya yang menyangkut dengan pembangunan bangunan
berupa gedung adalah IMB (izin
mendirikan bangunan). Secara administratif, kedua izin tersebut harus dipenuhi
oleh pemohon selaku pemilik perusahaan sebelum membangun gudang tempat
penyimpanan barang perniagaan milik perusahaan tersebut. Perihal penerbitan
izin, harus di lakukan kajian teknis dan harus mendapat persetujuan dari dinas
tata ruang bangunan serta dinas perindustrian dan perdagangan. Hal-hal yang
harus dilakukan oleh pihak bersangkutan adalah :
1.
Melakukan
penyeleksian berkas pemohon
2.
Menstabilisasikan
monument gambar yang ada, monumen gambar yang di maksudkan di sini adalah dasar
– dasar gambar bangunan (gudang) yang akan di bangun.
3.
Harus mendapatkan persetujuan
rekomendasi dari lurah setempat dan camat setempat sebagai bahan
pertanggung jawaban status kepemilikan
tanah oleh pemohon bahwa bangunan gudang yang akan di bangun.
4.
Setelah di lakukan
maka akan dilakukanpeninjauan lapangan,dimana letak rencana pembangunan gudang
yang akan di bangun.
5.
Setelah itu di
lakukan kajian – kajian teknis yang berupa lokasi umtuk mengetahui apakah
gudang tersebut telah sesuai dengan kawasan pergudangan ,gambar yang telah
sesuai dengan kawasan pergudangan,gambar yang telah di buat ini telah memenuhi
kualitas dan kuantitasnya yang memenuhi standar.
B . LANDASAN HUKUM
-
PASAL 3 AYAT (1)
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/M/-DAG/PER/3/2006
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
-
PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN R.I NOMOR : 90/M-DAG/PER/12/2004
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN PADA PASAL 2.
-
PERDA NOMOR 13
TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA
MAKASSAR.
-
PERATURAN WALIKOTA
MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA
MAKASSAR.
-
PERATURAN
PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
C. PERSYARATAN
IZIN PERMOHONAN GUDANG ATAU (TDG)
Berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor
90/M-DAG/PER/12/2014 persyaratan untuk
mendapatkan TDG yaitu :
1.
Foto copy ktp
pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan indonesia.
2.
Foto copy paspor
dan keterangan izin tinggal sementara
(KITAS)bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang
berkewarganegaraan asing .
3.
Foto copy akta
pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang
berwenang dan akta perubahannya(jika ada),bagi pemilik gudang badan usaha
berbentuk perseroan terbatas
4.
Foto copy izin
prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
5.
Foto copy izin
mendirikan bangunan IMB yang menyatakan sebagai gudang
6.
Pas foto pemilik
/penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6
PENGKLASIFIKASIAN
Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka
1.
Gudang tertutup
golongan A dengan kriteria :
Luas antara 100 m2 -1000m2, dan kapasitas penyimpanannya
antara 360 m3-3600m3
2.
Gudang tertutup
golongan B dengan kriteria :
Luas di atas 1000 m2 -2500 m2, dan kapasitas penyimpanannya
antara 3600 m3-9000m3
3.
Gudang
tertutup golongan C ,dengan kriteria :
Luas diatas 2500m2, dengan kapasitas penyimpanan diatas
9000 m3
4.
Gudang tertutup
golongan D, dengan kriteria :
Gudang berbentuk silo atau tangki, dan kapasitas
penyimpanannya paling sedikit 762 m3 atau 5000 ton
5.
Gudang terbuka
dengan kriteria paling sedikit 762 m3 atau 500 ton.
D. TUJUAN
RDTR KAWASAN PERGUDANGAN TERPADU
Berdasarkan perda kota makassar nomor 13
tahun 2009, tujuan RDTR kawasan pergudangan terpadu adalah :
1.
Menyiapkan perwujudan
RDTR kawasan terpadu, dalam rangka pelaksanaan fungsi kawasan dan program
pembangunan kota pada kawasan.
2.
Menjaga keselarasan
dan keseimbangan kawasan sesuai dengan misi dan strategi pengembangan kawasan
terpadu 2008-2009.
3.
Menciptakan
keterkaitan antara kegiatan yang selaras, serasi dan efisien dari intansi
terkait dan masyarakat dalam bentuk pedoman teknis pemanfaatan ruang kawasan
pergudangan terpadu.
4.
Menjaga konsistensi
perwujudan ruang RDTR kawasan pergudangan terpadu melalui pengendalian program
– program pembangunan kota .
E. SISTEM
RETRIBUSI DAN SANKSI YANG DI BERIKAN BAGI PELANGGAR
Dalam hal ini sistem retribusi di peraturan daerah kota makassar
nomor 13 tahun 2009 dan peraturan wali kota makassar nomor : 93 tahun 2005
tidak mencantumkan sistem retribusi dan tarifnya, akan tetapi di sini kami
melakukan penelitian pada salah satu gudang yang berada di kota makassar yaitu
pada PT.CAHAYA ANUGRAH SENTOSA yang berada di Jl. Lembe menurut pendapat salah
satu stafnya yang tidak menyebutkan namanya
mengatakan bahwa tarif retribusi gudang di tentukan sesuai luas gudang
atau golongan gudang, pada PT.CAHAYA SENTOSA dengan luas IPL-nya 880/ M2 dan termasuk golongan A gudang tertutup x
standar retribusi Rp. 1000 = Rp.880.000/BULAN yang harus di bayarkan dan proses
pembayarannya ada pihak petugas yang di tunjuk datang yang mengambil pembayaran
retribusinya setiap bulan secara cash dan penelitian kedua pada gudang PT. ALFA
MIDI UTAMA TBK KOTA MAKASSAR yang berada
di kawasan industri makassarndi Jl.KIMA 8 BLOK SS NO 23, menurut pendapat Bapak
SLAMET RAHARJO salah satu staf acounting alfa midi mengatakan bahwa tarif
retribusi gudang ditentukan sesuai luas gudang atau golongan gudang, pada
PT.ALFA MIDI UTAMA,TBK KOTA MAKASSAR, dengan luas IPL-nya 5000/m2 dan termasuk
golongan C X standar retrubusi Rp.500 = Rp.2.500.000/bulan dan proses
pembayarannya langsung dari pihak HO (pusat) yang mengurus semuanya. Rumus yang
di gunakan tarif retribusi = luas x tarif standar gudang sesuai dengan
golongannya.
SANKSI
Sanksi yang di berikan oleh pihak dari dinas
perindustrian dan perdagangan sera satuan pamong praja sesuai peraturan
walikota makassar no 93 tahun 2005,maka di perlukan penindakan yaitu :
1.
Teguran tertulis
2.
Jika pelaku usaha
tidakmengindahkan panggilan maka akan kita kiripkan SAP 1,2,3
3.
Apabila pada
panggilan ketiga pelaku usaha tetap tidak hadir maka akan di lakukan pemusnahan
izin atau pencabutan izin
4.
Eksekusi,jika
gudang tersebut tidak menghentikan kegiatannya maka satuan polisi pamong praja
memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang tersebut
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
LANDASAN
HUKUM
-
PASAL 3 AYAT (1)
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/M/-DAG/PER/3/2006
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
-
PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN R.I NOMOR :
90/M-DAG/PER/12/2004 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN PADA PASAL 2.
-
PERDA NOMOR 13
TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA
MAKASSAR.
-
PERATURAN WALIKOTA
MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA
MAKASSAR.
-
PERATURAN
PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN
TERTENTU.
Kebijakan publik yang di keluarkan oleh
pemerintah dalam kota makassar dalam
pengurusan tanda daftar gudang, pemerintah
membuat tempat khusus melakukan urusan – urusan pelayanan publik termasuk
pengurusan Izin TDG .sejak di berlakukannya peraturan walikota makassar nomor
93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota makassar, perizinan
pemanfaatan ruang merupakan suatu unsur terpenting di samping pembinaan, pengaturan
dan pengawasan untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak
terjadinya kesalahan dalam penataan ruang
Berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor
90/M-DAG/PER/12/2014 persyaratan untuk
mendapatkan TDG yaitu :
1.
Foto copy ktp
pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan indonesia.
2.
Foto copy paspor
dan keterangan izin tinggal sementara
(KITAS)bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang
berkewarganegaraan asing .
3.
Foto copy akta
pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang
berwenang dan akta perubahannya(jika ada),bagi pemilik gudang badan usaha
berbentuk perseroan terbatas
4.
Foto copy izin
prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
5.
Foto copy izin
mendirikan bangunan IMB yang menyatakan sebagai gudang
6.
Pas foto pemilik
/penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6
Berdasarkan perda kota makassar nomor 13 tahun 2009, tujuan
RDTR kawasan pergudangan terpadu adalah :
1.
Menyiapkan
perwujudan RDTR kawasan terpadu ,dalam rangka pelaksanaan fungsi kawasan dan
program pembangunan kota pada kawasan
2.
Menjaga keselarasan
dan keseimbangan kawasan sesuai dengan misi dan strategi pengembangan kawasan
terpadu 2008-2009
3.
Menciptakan keterkaitan
antara kegiatan yang selaras ,serasi dan efisien dari intansi terkait dan
masyarakat dalam bentuk pedoman teknis pemanfaatan ruang kawasan pergudangan
terpadu
4.
Menjaga konsistensi
perwujudan ruang RDTR kawasan pergudangan terpadu melalui pengendalian program
– program pembangunan kota .
Dalam hal ini sistem retribusi di peraturan daerah kota
makassar nomor 13 tahun 2009 dan peraturan wali kota makassar nomor : 93 tahun
2005 tidak mencantumkan sistem retribusi dan tarifnya tetapi dalam penelitian
kami, kami mendapatkan suatu pernyataan tentang tarif retribusi pergudangan
dari dua gudang yang berada di Kota Makassar.
Tarif pengambilannya sesuai dengan luas lahan dikali dengan standar
tarif retribusi pergudangan.
Sanksi
yang di berikan oleh pihak dari dinas perindustrian dan perdagangan sera satuan
pamong praja sesuai peraturan walikota makassar no 93 tahun 2005,maka di
perlukan penindakan yaitu :
1.
Teguran tertulis
2.
Jika pelaku usaha
tidakmengindahkan panggilan maka akan kita kiripkan SAP 1,2,3
3.
Apabila pada
panggilan ketiga pelaku usaha tetap tidak hadir maka akan di lakukan pemusnahan
izin atau pencabutan izin
4.
Eksekusi,jika
gudang tersebut tidak menghentikan kegiatannya maka satuan polisi pamong praja
memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang tersebut
DAFTAR PUSTAKA
PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA
RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA MAKASSAR.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG
PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA MAKASSAR.
No comments:
Post a Comment