Saturday, February 23, 2019

MAKALAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN DI KOTA MAKASSAR


MAKALAH               : KELOMPOK 9
MATA KULIAH       : SEMINAR KEBIJAKAN  PUBLIK
DOSEN                      : Drs.H.RIDWAN ISKANDAR .M,Si.


PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN
DI KOTA MAKASSAR




 









ANGGOTA  KELOMPOK :
RATNAWATI  (1516265)                                                 FANTHER ILYAS
 MARTINA  KIGI BAY (1816823)                                 SAHAR (1516284)
NURHAYATI   (1516314 )                                               ARFAN
AHMAD ZULFAKAR (1516345)                                    M. YUSUF                



SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI NEGARA  (STIA YAPPI )
MAKASSAR 2019
KATA PENGANTAR

                     ASSALAMU  ALAIKUM  WARAHMATULLAHI  WABARAKATUH
      Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai dengan judul “ PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN DI KOTA MAKASSAR.“  Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan pihak – pihak yang telah berkontribusi  dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.kami berharap ,semoga makalah ini  dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk para pembaca .bahkan kami berharap lebih jauh  lagi agar makalah ini bisa di baca dan di praktekkkan dalam kehidupan sehari – hari.
Kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini,karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami.untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

MAKASSAR , 19 FEBRUARI 2019
                                                                                                                                    
PENYUSUN

KELOMPOK 9



DAFTAR ISI
SAMPUL .................................................................................................................................     1
KATA PENGANTAR   ...........................................................................................................     2
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................     3
BAB I PENDAHULUAN  .....................................................................................................     4
A.    LATAR BELAKANG ................................................................................................     4
B.     RUMUSAN MASALAH  ...........................................................................................     6
C.     TUJUAN ......................................................................................................................     6
BAB II  PEMBAHASAN ........................................................................................................     7
A.    PENGERTIAN PERIZINAN PERGUDANGAN .....................................................     7
B.     LANDASAN HUKUM ...............................................................................................     9
C.     PERSYARATAN  IZIN PERMOHONAN GUDANG (TDG) .................................     9
D.    TUJUAN RDTR KAWASAN PERGUDANGAN TERPADU .................................   11
E.     SISTEM RETRIBUSI DAN SANKSI YANG DIBERIKAN BAGI PELANGGAR   ..   11
BAB  III  PENUTUP ................................................................................................................  13
     KESIMPULAN ..................................................................................................................   13
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................   16




BAB  I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BERLAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perkembangan cukup pesat di bidang perindustrian dan perdagangan, baik dari sektor pertanian, kerajinan tangan, makanan, pakaian, properti, sehingga industri kendaraan bermotor.hadirnya berbagai macam industri di indonesia baik itu berupa investasi dari industri asing maupun lokal dapat membantu laju pertumbuhan ekonomi bangsa. Sejauh ini, kota makassar sebagai ibukota provinsi selawesi selatan terus melakukan pembangunan dalam beberapa tahun ini. Berkembangnya kota makassar didasari oleh visi misi pemerintah Kota makassar yaitu untuk menjadikan kota makassar sebagai pusat perekonomian di Indonesia timur dan menjadikan kota makassar sebagai kota dunia.semakin besarnya kota makassar menimbulkan meningkatnya volume bisnis dan populasi penduduk,baik pendatang dari wilayah sulawesi selatan maupun pendatang dari berbagai kawasan pemukiman dan tempat usaha.
Kawasan perkotaan yang di jadikan sebagai pusat berbagai kegiatan ekonomi, merupakan sasaran utama untuk dijadikan sebagai tempat usaha.saat ini di beberapa ruas dalam kota makassar telah di penuhi oleh berbagai jenis tempat usaha,sehingga ruang – ruang kota yang tersedia semakin menyempit terutama kawasan ruang terbuka hijau. Akan tetapi selain dari pada pusat perekonomian, kawasan perkotaan merupakan pusat pemerintahan,sosial,dan budaya serta berbagai kepentingan didalamnya, sehingga penataan dan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian yang khusus oleh pemerintah  kota makassar.persoalan – persoalan  yang terjadi di kota makassar seperti kemacetan lalu lintas, banjir, tingkat polusi  sampai masalah yang menyangkut hubungan ekonomi dan interaksi pasar dan masyarakat dapat disebabkan oleh pengelolaan tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah .salah satu persoalan besar dalam bidang tata ruang kota makassar adalah pada persoalan letak pergudangan dalam kota.sebagai mana di ketahui bahwa pergudangan merupakan hal yang berkaitan dengan distribusi barang dari prosdusen dan konsumen. DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KOTA MAKASSAR ,menyebutkan masih banyak gudang di dalam kota ini yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki daftar gudang ( TDG),karena adanya peralihan fungsi dari rumah toko ( ruko) menjadi gudang.sementara berdasarkan keterangan A.ISMAIL RUSLI selaku Kepala Seksi SIUP  mengatakan bahwa sesuai peraturan wali kota (perwali )kota makassar nomor 93 tahun  2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota makassar,akan tetapi   masih banyak para pengusaha yang masih melakukan melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota makassar. Alasannya para pelaku usaha ruko tersebut bukanlah suatu gudang melainkan hanya tempat usaha,dan Kantor.meski sejak tahun 2009 ,pemerintah kota mengarahkan mereka ke kawasan industri makassar (kima) di kecamatan tamalanrea dan biringkanaya.akan tetapi para pengusaha tetap belum mengindahKannya seperti sering di jumpai aktivitas gudang dalam kota seperti ruko toddopuli,jalan veteran, kecamatan  wajo, cendrawasih dan di jalan landak, sultan abdullah, yos sudarso.  Masih maraknya gudang dalam kota menjadi penyumbang  terbesar kemacetan  di jalan, sebab truk bertonase besar yang menyangkut kebutuhan pemilik gudang bebas beraktivitas di jalan raya.sejak di berlakunya perwali disperindag selaku pengawas tidak lagi mengeluarkan izin gudang dalam kota,dan satuan pamong praja kota makassar melakukan pengawasan, penindakan atas pelanggaran peraturan ini dengan berkoordinasi unit kerja terkait.
Karena posisi tata letak gudang atau tempat penyimpanan barang perniagaan dalam kota makassar yang tidak sesuai  dengan arahan kawasan pergudangan serta berpengaruh terhadap aktivitas industri  dan berbagai kondisi sosial di makassar.maka di perlukan adanya landasan hukum dan sesuai perda nomor 13 tahun 2009 tentang rencana detail tata ruang kawasaan pergudangan terpadu kota makassar. Untuk itu penulis mencoba meneliti dengan judul : “PERATURAN  PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PERGUDANGAN DI KOTA MAKASSAR”.

B . RUMUSAN MASALAH 
1.      Apa saja kebijakan publik tentang izin pergudangan yang di keluarkan oleh pemerintah kota makassar?
2.      Apa saja landasan hukum izin pergudangan?
3.      Apa saja persyaratan  untuk permohonan izin pergudangan atau TDG?
4.      Apa saja tujuan  rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan terpadu ?
5.      Bagaimana sistem retribusi pergudangan dan sanksi yang di berikan bagi pelanggar?

C . TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui kebijakan publik tentang perizinan pergudangan.
2.      Untuk mengetahui landasan hukum izin pergudangan
3.      Untuk mengetahui persyaratan untuk permohonan izin gudang
4.      Untuk mengetahui tujuan  rencana detail tata ruang (RDTR)kawasan terpadu
5.      Untuk mengetahui sistem retribusinya pergudangan yang di keluarkan oleh pemerintah dan sanksi yang di berikan bagi pelanggar.


                                                                         BAB  II
PEMBAHASAN

A . PENGERTIAN PERIZINAN PERGUDANGAN
                  Menurut Perda Nomor 13 Tahun 2009  tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan gudang terpadu kota makassar, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk di kunjungi untuk umum melainkan untuk di pakai khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang-barang perniagaan, usaha pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan barang, sedangkan kawasan pergudangan terpadu adalah kawasan yang di arahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan pergudangan  yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid. Izin pergudangan  biasa juga di sebut Tanda Daftar Gudang (TDG), dimana pengusaha wajib mendaftarkan gudangnyua ke DINAS PERDAGANGAN untuk memperoleh izin pemilikan gudang.
                Kebijakan publik yang di keluarkan oleh pemerintah dalam  kota makassar dalam pengurusan  tanda daftar gudang, pemerintah membuat tempat khusus melakukan urusan-urusan pelayanan publik termasuk pengurusan Izin TDG. Sejak diberlakukannya peraturan walikota makassar nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota makassar, perizinan pemanfaatan ruang merupakan suatu unsur terpenting di samping pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadinya kesalahan dalam penataan ruang.  Dalam pasal 3 ayat (1) peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor : 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang penataan dan pembinaan pergudangan bahwa ”setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki tanda daftar gudang (TDG)”, izin ini merupakan salah satu upaya pengendalian pemerintah daerah atas penyelenggaraan pergudangan. Pembuatan izin TDG merupakan tugas dan fungsi dari kewenangan yang dimiliki oleh dinas perindustrian dan perdagangan yang kemudian di verifikasi dan di terbitkan oleh badan perizinan dan penanaman modal kota makassar. Menyangkut masalah perizinan, jenis izin lainnya yang menyangkut dengan pembangunan bangunan berupa gedung adalah IMB  (izin mendirikan bangunan). Secara administratif, kedua izin tersebut harus dipenuhi oleh pemohon selaku pemilik perusahaan sebelum membangun gudang tempat penyimpanan barang perniagaan milik perusahaan tersebut. Perihal penerbitan izin, harus di lakukan kajian teknis dan harus mendapat persetujuan dari dinas tata ruang bangunan serta dinas perindustrian dan perdagangan. Hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak bersangkutan adalah :
1.        Melakukan penyeleksian berkas pemohon
2.        Menstabilisasikan monument gambar yang ada, monumen gambar yang di maksudkan di sini adalah dasar – dasar gambar bangunan (gudang) yang akan di bangun.
3.        Harus mendapatkan persetujuan rekomendasi dari lurah setempat dan camat setempat sebagai bahan pertanggung  jawaban status kepemilikan tanah oleh pemohon bahwa bangunan gudang yang akan di bangun.
4.        Setelah di lakukan maka akan dilakukanpeninjauan lapangan,dimana letak rencana pembangunan gudang yang akan di bangun.
5.        Setelah itu di lakukan kajian – kajian teknis yang berupa lokasi umtuk mengetahui apakah gudang tersebut telah sesuai dengan kawasan pergudangan ,gambar yang telah sesuai dengan kawasan pergudangan,gambar yang telah di buat ini telah memenuhi kualitas dan kuantitasnya yang memenuhi standar.

B . LANDASAN HUKUM
-          PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/M/-DAG/PER/3/2006 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
-          PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I NOMOR  : 90/M-DAG/PER/12/2004 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN PADA PASAL 2.
-          PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA MAKASSAR.
-          PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA MAKASSAR.
-          PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.

C.  PERSYARATAN IZIN PERMOHONAN GUDANG ATAU (TDG)
Berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014  persyaratan untuk mendapatkan TDG yaitu :
1.      Foto copy ktp pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan indonesia.
2.      Foto copy paspor dan keterangan izin  tinggal sementara (KITAS)bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing .
3.      Foto copy akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya(jika ada),bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas
4.      Foto copy izin prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
5.      Foto copy izin mendirikan bangunan IMB yang menyatakan sebagai gudang
6.      Pas foto pemilik /penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6
PENGKLASIFIKASIAN
Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka
1.      Gudang tertutup golongan A dengan kriteria :
Luas antara 100 m2 -1000m2, dan kapasitas penyimpanannya antara 360 m3-3600m3
2.      Gudang tertutup golongan B dengan kriteria :
Luas di atas 1000 m2 -2500 m2, dan kapasitas penyimpanannya antara 3600 m3-9000m3
3.      Gudang tertutup  golongan C ,dengan kriteria :
Luas diatas 2500m2, dengan kapasitas penyimpanan diatas 9000 m3
4.      Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria :
Gudang berbentuk silo atau tangki, dan kapasitas penyimpanannya paling sedikit 762 m3 atau 5000 ton
5.      Gudang terbuka dengan kriteria paling sedikit 762 m3 atau 500 ton.


D.  TUJUAN  RDTR  KAWASAN PERGUDANGAN TERPADU
    
   Berdasarkan perda kota makassar nomor 13 tahun 2009, tujuan RDTR kawasan pergudangan terpadu adalah :
1.        Menyiapkan perwujudan RDTR kawasan terpadu, dalam rangka pelaksanaan fungsi kawasan dan program pembangunan kota pada kawasan.
2.        Menjaga keselarasan dan keseimbangan kawasan sesuai dengan misi dan strategi pengembangan kawasan terpadu 2008-2009.
3.        Menciptakan keterkaitan antara kegiatan yang selaras, serasi dan efisien dari intansi terkait dan masyarakat dalam bentuk pedoman teknis pemanfaatan ruang kawasan pergudangan terpadu.
4.        Menjaga konsistensi perwujudan ruang RDTR kawasan pergudangan terpadu melalui pengendalian program – program pembangunan kota .  

E.  SISTEM RETRIBUSI DAN SANKSI YANG DI BERIKAN BAGI PELANGGAR
Dalam hal ini sistem retribusi di peraturan daerah kota makassar nomor 13 tahun 2009 dan peraturan wali kota makassar nomor : 93 tahun 2005 tidak mencantumkan sistem retribusi dan tarifnya, akan tetapi di sini kami melakukan penelitian pada salah satu gudang yang berada di kota makassar yaitu pada PT.CAHAYA ANUGRAH SENTOSA yang berada di Jl. Lembe menurut pendapat salah satu stafnya yang tidak menyebutkan namanya  mengatakan bahwa tarif retribusi gudang di tentukan sesuai luas gudang atau golongan gudang, pada PT.CAHAYA SENTOSA dengan luas IPL-nya 880/ M2  dan termasuk golongan A gudang tertutup x standar retribusi Rp. 1000 = Rp.880.000/BULAN yang harus di bayarkan dan proses pembayarannya ada pihak petugas yang di tunjuk datang yang mengambil pembayaran retribusinya setiap bulan secara cash dan penelitian kedua pada gudang PT. ALFA MIDI UTAMA TBK KOTA MAKASSAR  yang berada di kawasan industri makassarndi Jl.KIMA 8 BLOK SS NO 23, menurut pendapat Bapak SLAMET RAHARJO salah satu staf acounting alfa midi mengatakan bahwa tarif retribusi gudang ditentukan sesuai luas gudang atau golongan gudang, pada PT.ALFA MIDI UTAMA,TBK KOTA MAKASSAR, dengan luas IPL-nya 5000/m2 dan termasuk golongan C X standar retrubusi Rp.500 = Rp.2.500.000/bulan dan proses pembayarannya langsung dari pihak HO (pusat) yang mengurus semuanya. Rumus yang di gunakan tarif retribusi = luas x tarif standar gudang sesuai dengan golongannya.
SANKSI
Sanksi yang di berikan oleh pihak dari dinas perindustrian dan perdagangan sera satuan pamong praja sesuai peraturan walikota makassar no 93 tahun 2005,maka di perlukan penindakan yaitu :
1.        Teguran tertulis
2.        Jika pelaku usaha tidakmengindahkan panggilan maka akan kita kiripkan SAP 1,2,3
3.        Apabila pada panggilan ketiga pelaku usaha tetap tidak hadir maka akan di lakukan pemusnahan izin atau pencabutan izin
4.        Eksekusi,jika gudang tersebut tidak menghentikan kegiatannya maka satuan polisi pamong praja memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang tersebut


          


BAB  III
PENUTUP
KESIMPULAN
LANDASAN HUKUM
-            PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/M/-DAG/PER/3/2006 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
-            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I NOMOR  : 90/M-DAG/PER/12/2004 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN PADA PASAL 2.
-            PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA MAKASSAR.
-            PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA MAKASSAR.
-            PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
                Kebijakan publik yang di keluarkan oleh pemerintah dalam  kota makassar dalam pengurusan  tanda daftar gudang, pemerintah membuat tempat khusus melakukan urusan – urusan pelayanan publik termasuk pengurusan Izin TDG .sejak di berlakukannya peraturan walikota makassar nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota makassar, perizinan pemanfaatan ruang merupakan suatu unsur terpenting di samping pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadinya kesalahan dalam penataan ruang
Berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014  persyaratan untuk mendapatkan TDG yaitu :
1.      Foto copy ktp pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan indonesia.
2.      Foto copy paspor dan keterangan izin  tinggal sementara (KITAS)bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing .
3.      Foto copy akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya(jika ada),bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas
4.      Foto copy izin prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
5.      Foto copy izin mendirikan bangunan IMB yang menyatakan sebagai gudang
6.      Pas foto pemilik /penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6

Berdasarkan perda kota makassar nomor 13 tahun 2009, tujuan RDTR kawasan pergudangan terpadu adalah :
1.        Menyiapkan perwujudan RDTR kawasan terpadu ,dalam rangka pelaksanaan fungsi kawasan dan program pembangunan kota pada kawasan
2.        Menjaga keselarasan dan keseimbangan kawasan sesuai dengan misi dan strategi pengembangan kawasan terpadu 2008-2009
3.        Menciptakan keterkaitan antara kegiatan yang selaras ,serasi dan efisien dari intansi terkait dan masyarakat dalam bentuk pedoman teknis pemanfaatan ruang kawasan pergudangan terpadu
4.        Menjaga konsistensi perwujudan ruang RDTR kawasan pergudangan terpadu melalui pengendalian program – program pembangunan kota .  
Dalam hal ini sistem retribusi di peraturan daerah kota makassar nomor 13 tahun 2009 dan peraturan wali kota makassar nomor : 93 tahun 2005 tidak mencantumkan sistem retribusi dan tarifnya tetapi dalam penelitian kami, kami mendapatkan suatu pernyataan tentang tarif retribusi pergudangan dari dua gudang yang berada di Kota Makassar.  Tarif pengambilannya sesuai dengan luas lahan dikali dengan standar tarif retribusi pergudangan.
Sanksi yang di berikan oleh pihak dari dinas perindustrian dan perdagangan sera satuan pamong praja sesuai peraturan walikota makassar no 93 tahun 2005,maka di perlukan penindakan yaitu :
1.        Teguran tertulis
2.        Jika pelaku usaha tidakmengindahkan panggilan maka akan kita kiripkan SAP 1,2,3
3.        Apabila pada panggilan ketiga pelaku usaha tetap tidak hadir maka akan di lakukan pemusnahan izin atau pencabutan izin
4.        Eksekusi,jika gudang tersebut tidak menghentikan kegiatannya maka satuan polisi pamong praja memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang tersebut











DAFTAR PUSTAKA



PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN GUDANG TERPADU KOTA MAKASSAR.

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 93 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN GUDANG DALAM KOTA MAKASSAR.

No comments:

Post a Comment